Gatot Nurmantyo Prediksi ‘Turbulensi Politik’ Dahsyat Jika Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo mengungkap dua kemungkinan skenario politik yang menurutnya dapat terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gatot membagi skenario tersebut berdasarkan kemungkinan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya ditolak atau justru dikabulkan MK.

Menurut Gatot, apabila gugatan ditolak, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai indikasi bahwa pengaruh politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih kuat.

Penilaian itu merupakan analisis Gatot terhadap kemungkinan dampak politik dari putusan tersebut.

“Kalau Gibran ditolak, berarti Jokowi masih punya kekuatan. Jadi enggak berefek. Bolehlah ganti, bawahnya masih orang saya. Masih punya keyakinan seperti itu tentunya kan,” ujar Gatot dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (2/10/2026).

Gatot kemudian mengaitkan skenario tersebut dengan kemungkinan Jokowi memanfaatkan momentum untuk mempertahankan pengaruh politiknya.

“Kalau ini terjadi maka saya enggak tahu. Karena logika berpikir saya, pasti momentum akan dimanfaatkan oleh Jokowi. Saya masih kuat, iya kan. Di tingkat yudikatif masih saya kuasai, ya kan.

Eksekutif sebagian orang-orang saya juga masih di sana. Ddi legislatif juga masih saya, masih di bawah tanah kan masih. Kalau ini terjadi maka momentum ini akan dimanfaatkan. Kalau bisa cepat dong Gibran jadi presiden. Logika berpikirnya seperti,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Gatot mengenai kemungkinan dinamika politik setelah putusan MK.

Tidak ada putusan MK yang menyatakan bahwa lembaga yudikatif, eksekutif maupun legislatif berada di bawah kendali Jokowi.

Skenario Jika Gugatan Gibran Dikabulkan

Sebaliknya, Gatot melihat kemungkinan berbeda apabila MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

Menurutnya, putusan tersebut justru akan menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kendali atas pemerintahannya sendiri.

“Tapi kalau sebaliknya, nah kalau sebaliknya inilah merupakan benar-benar the real President Prabowo,” tandasnya.

Perkara yang menjadi sorotan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Pada Jumat (2/10/2026), MK juga menolak permintaan pihak pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam persidangan.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas permintaan tersebut dan tidak menerimanya.

Artikel terkait lainnya