DEMOCRAZY.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo.
Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (19/10/2026), majelis hakim memutuskan bahwa perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini tetap berlanjut ke tahap pembuktian!
Majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati menilai seluruh keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Christina Endarwati saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menepis seluruh argumen hukum yang dibangun oleh kubu Roy Suryo:
Dakwaan Cacat Hukum Ditepis: Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, serta diuraikan secara jelas sehingga sangat mudah dipahami oleh terdakwa.
Kekeliruan Jumlah Bukti Dianggap Etiket Penulisan: Terkait protes pihak Roy Suryo mengenai ketidaksesuaian jumlah bukti dalam surat dakwaan, hakim menilai hal tersebut murni merupakan kesalahan penulisan (typographical error) yang tidak membuat dakwaan menjadi batal demi hukum.
Putusan Sela Dokter Tifa Tak Bisa Jadi Rujukan: Hakim juga menolak upaya kubu Roy yang mencoba menyamakan perkaranya dengan putusan sela kasus terpisah yang melibatkan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), karena setiap perkara memiliki konteks pemeriksaan yang berdiri sendiri.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor registrasi 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM ke tahap pokok perkara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo berargumen bahwa dakwaan jaksa bersifat kabur (obscuur libel) dan meminta majelis hakim menghentikan proses peradilan.
Namun, jaksa penuntut umum bersikeras bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dicatat, putusan sela ini belum menyentuh pokok perkara atau menentukan bersalah tidaknya Roy Suryo.
Keputusan ini baru sebatas menyatakan bahwa surat dakwaan sah secara hukum dan sidang wajib diteruskan.
Kini, seluruh mata publik tertuju pada babak baru persidangan di PN Jakarta Timur.
Tahapan pembuktian akan menjadi arena pertarungan hukum yang sangat krusial—di mana jaksa dan tim pembela Roy Suryo akan saling adu bukti autentik guna membongkar kebenaran di balik polemik ijazah fiktif yang terus mengguncang stabilitas politik nasional!