Dugaan Pasal ‘Selundupan’ PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat: Kejanggalan Regulasi Segera Terkuak?

DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, buka suara terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini menjadi perdebatan.

Pasal tersebut dipersoalkan karena diduga diselundupkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga menjadi Wakil Presiden RI.

Menanggapi polemik tersebut, para mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 berencana menggelar pertemuan internal untuk membedah dokumen rapat.

Langkah ini dilakukan guna menelusuri pembahasan pasal yang diindikasikan sebagai pasal selundupan tersebut.

“Jadi mantan Komisi II yang lama insya Allah akan melakukan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu adalah pasal seludupan,” kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan keyakinannya bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR.

Ia juga merujuk pada pernyataan Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia.

“Kalau sudah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah Bapak meyakini itu,” ujarnya.

“Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat.

Kesimpulan rapat itu dibacakannya kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu,” sambungnya.

Guspardi menilai, jika Pasal 18 ayat (3) benar-benar dibahas dalam RDP yang bersifat terbuka, pembahasan tersebut semestinya menarik perhatian publik dan wartawan.

“Bukan menjadi pembicaraan, tentu ketika itu akan terjadi hot issue. Ketika itu yang namanya RDP tidak pernah tertutup. Kalau itu diungkapkan di rapat RDP, tentu wartawan matanya, telinganya sangat nyaring.

Ah, artinya ketika itu kan tidak ada isu berkaitan tentang hal itu. Karena tidak ada isu, top isu berkaitan tentang hal itu, itu salah satu indikasi bahwa itu bisa dalam bentuk selundupan yang Bapak bilang tuh selundupan itu bisa dalam dua kategori,” ujarnya.

Ia memaparkan dua kategori yang menurutnya berkaitan dengan istilah pasal selundupan.

Pertama, materi pasal tidak dimasukkan dalam daftar yang diajukan untuk dibahas bersama.

Kedua, pasal tercantum dalam dokumen konsultasi, tetapi tidak disampaikan atau dibicarakan secara terbuka.

“Harusnya setiap persoalan ada perubahan terhadap kebijakan PKPU, itu harus dibunyikan bahwa dia mau konsultasi ke Komisi II yang akan dibicarakan ini adalah ini, ini, ini,” kata dia.

“Bisa masuk tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan yang ini tidak jadi berita. Ah, dan diindikasikan ke Bapak, kalaulah seandainya ini merupakan salah satu bagian dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget.

Bapak pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda dengan ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?” tambahnya.

Selain menyoroti proses pembahasan di DPR, Guspardi menekankan pentingnya uji publik sebelum PKPU resmi diterbitkan.

Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), uji publik terkait ketentuan yang dipermasalahkan itu disinyalir tidak pernah dilakukan.

“Artinya, setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran. Kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan materi yang tercantum dalam surat permohonan konsultasi KPU kepada DPR.

“DPR itu tentu si pihak KPU untuk diminta konsultasi kan harus diajukan surat. Surat permohonan. Setiap RDP, setiap konsultasi, pihak KPU harus mengajukan surat. Mengajukan surat untuk konsultasi. Namanya konsultasi. Konsultasi mengenai apa? Nah, itu,” kata dia lagi.

Guspardi turut menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut ketentuan tersebut telah disetujui dan menjadi tanggung jawab bersama pihak-pihak yang terlibat dalam RDP.

Menurut Guspardi, Komisi II DPR tidak bisa dibebani tanggung jawab atas pasal yang diklaim tidak pernah dibahas.

“Kalau tanggung jawab itu, kalau itu merupakan sesuatu yang dibahas dan disepakati. Baru itu tanggung jawab. Kalau namanya ini diindikasikan itu selundupan, kalau ini diindikasikan selundupan, Komisi II mengetahui enggak itu. Kalau tentu pasti tidak, namanya aja selundupan.

Kalau dia bersifat selundupan, adakah tanggung jawab terhadap institusi Komisi II terhadap yang selundupan? Tentu tidak,” katanya.

“Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama. Baru itu bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama bagi tidak hanya KPU, tetapi juga DPR Komisi II. Betul, itu logika berpikirnya begini. Betul, kan?” tambahnya.

Ia kembali mempertanyakan alasan Komisi II DPR turut dimintai pertanggungjawaban atas ketentuan tersebut.

“Bagaimana bisa dikatakan bahwa Komisi II juga bagian dari orang yang bertanggung jawab terhadap lolosnya PKPU yang berkaitan terhadap hal tersebut?” tuturnya.

Pertemuan internal untuk membedah rekam jejak pembahasan PKPU itu direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

Para mantan anggota Komisi II DPR akan mengandalkan dokumentasi resmi RDP untuk menelusuri proses pembahasannya.

“Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan, jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP kan ada dokumentasinya. Ah, kita bedah itu, jadi kita tidak membela-bela diri, kita menyampaikan apa adanya. Nah, itu. Jadi ada dokumentasinya,” katanya.

Guspardi kembali menekankan pentingnya memeriksa arsip dan pemberitaan media saat RDP berlangsung.

“Yang kedua indikasinya adalah kalau ini dibahas di RDP, yang RDP itu terbuka untuk umum, tentu akan disorot oleh adik-adik para wartawan. Apalagi ini sesuatu yang baru, yang tidak pernah ada, tentu ini jadi isu yang sangat hot banget.

Ah, berita itu tidak hanya satu hari itu, berhari-hari akan menjadi perbincangan di berbagai media. Ternyata ketika itu, ada enggak media membahas tentang bahwa pasal yang demikian itu diungkapkan oleh salah satu media? Tidak ada. Itu merupakan indikasi,” ujarnya.

Ia memastikan kegiatan bedah dokumen tersebut merupakan inisiatif internal para anggota Komisi II DPR periode 2019–2024.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tuduhan bahwa aturan persyaratan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirancang untuk menguntungkan atau meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Hasyim menegaskan bahwa norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali.

Menurutnya, aturan tersebut dirumuskan sebelum diketahui siapa saja yang akan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 ttg Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku utk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yg mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Senin (12/10/2026).

Ia menerangkan, seluruh tahapan pembentukan norma dalam PKPU tersebut telah melalui jalur resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, RDP bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi serta sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Hasyim juga menepis tudingan adanya “permufakatan jahat” maupun “penyelundupan norma hukum”.

Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perubahan ketentuan usia pencalonan baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.

“Jadi pasal tetntang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap norma PKPU tersebut sehingga aturan itu sah dan mengikat secara hukum.

Terkait status pendidikan Gibran, Hasyim menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut juga telah digunakan Gibran saat mendaftar dalam Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

Artikel terkait lainnya