DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum.
Sikap Presiden Prabowo Subianto dan peta kekuatan koalisi pemerintahan dinilai menjadi faktor penentu yang membuat upaya tersebut sulit terwujud secara politik.
Jimly mengatakan, secara prosedural dan normatif, pemberhentian wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir memang dimungkinkan oleh konstitusi.
Namun, peluang tersebut berbeda dengan realitas politik, terutama karena Gibran merupakan pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024.
Pandangan itu disampaikan Jimly saat berbicara dalam podcast Total Politik.
Dia menegaskan, posisi Prabowo sebagai presiden sekaligus sosok yang memilih Gibran sebagai pendampingnya harus menjadi pertimbangan utama dalam membaca wacana pemakzulan.
“Faktor terpentingnya Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, presidennya, ini wakilnya. Apa dia mau wakilnya itu diganti?” ujar Jimly dilansir pada Jumat (6/11/2026).
Menurut Jimly, Gibran tidak muncul begitu saja sebagai calon wakil presiden.
Prabowo memiliki peran langsung dalam menentukan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut sebagai pasangan politiknya pada Pilpres 2024.
“Sedangkan waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” kata Jimly.
Karena itu, Jimly menilai wacana pergantian Gibran perlu mempertimbangkan sikap politik Prabowo.
Sulit membayangkan proses tersebut berjalan mulus apabila presiden tidak menghendaki wakilnya diberhentikan.
Selain faktor Prabowo, Jimly turut menyoroti konfigurasi koalisi partai pendukung pemerintah.
Posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden dinilai memberinya pengaruh besar terhadap arah politik koalisi.
Menurut Jimly, kekuatan koalisi pemerintahan yang dipimpin Prabowo menjadi faktor lain yang membuat wacana pemakzulan Gibran tidak mudah direalisasikan.
“Sedangkan koalisi besar ketuanya kan ketua umum Gerindra. Ketua Umum Gerindra. Maka itu solid dibayangkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa upaya pemakzulan tidak cukup hanya mengandalkan dorongan sejumlah kelompok atau partai politik.
Dukungan politik di parlemen menjadi elemen penting karena DPR memiliki peran awal dalam mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden.
Jimly pun membedakan secara tegas antara kemungkinan hukum dan kelayakan politik dalam wacana tersebut.
“Makanya selalu saya bilang, secara prosedural, normatif, bisa. Cuma secara politik, kayaknya nggak masuk akal,” kata dia.
Meski demikian, pernyataan Jimly mengenai sulitnya pemakzulan secara politik bukan berarti pemberhentian wakil presiden dapat dilakukan ataupun digagalkan hanya berdasarkan kehendak presiden.
UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian yang harus dilalui.
Prosesnya dimulai dari pengajuan pendapat DPR yang kemudian diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, usulan pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna sesuai persyaratan konstitusional.