DEMOCRAZY.ID – Isu penyadapan masif yang menyeret mantan petinggi kepolisian masih menuai sorotan tajam publik.
Sebagaimana diketahui, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan ditahan akibat kasus tersebut.
Dalam diskusi terbuka yang diulas melalui program siniar Akbar Faizal Uncensored bersama pakar kepolisian Sugeng Teguh Santoso dan pengamat intelijen Stanislaus Riyanta, terungkap bahwa operasi penyadapan ini tidak hanya berskala besar, melainkan juga melibatkan pelanggaran prosedur berat yang mencederai marwah negara.
Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Indonesian Police Watch (IPW), secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyadapan terhadap ribuan nomor tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, meskipun institusi kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyadapan, tindakan tersebut mutlak harus berada dalam kerangka hukum yang sah untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan di luar koridor resmi.
“Itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan itu ada untuk melakukan penyadapan, tetapi sebagai institusi Polri, tugasnya ketika melakukan penyadapan adalah dalam kerangka penegakan hukum murni,” ujar Sugeng, Jumat (6/11/2026).
Kendati demikian, Sugeng juga menyoroti kompleksitas di balik kasus ini, termasuk spekulasi adanya motif politis, perlindungan kepentingan kelompok tertentu, hingga kekhawatiran hilangnya pengaruh kekuasaan.
Dia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di tubuh kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri baru harus didukung penuh tanpa intervensi yang dapat menyesatkan arah penyidikan.
Indikasi Pola PenyadapanSementara itu, pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, memberikan pandangan analitis dari sudut pandang tata kelola intelijen.
Ia mengungkapkan keterkejutannya ketika nama-nama yang diumumkan sebagai pihak terlibat tidak mencakup figur dari unsur intelijen resmi, yang mengindikasikan bahwa prosedur baku telah dilangkahi.
Dalam analisisnya, penyadapan yang dilakukan secara masif hingga mencakup lebih dari 6.000 nomor, termasuk nomor pejabat tinggi negara, mengindikasikan adanya upaya pengumpulan informasi di luar prosedur operasional standar (SOP).
Stanislaus menyebut bahwa tindakan semacam ini sudah masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap institusi dan negara apabila terbukti dilakukan demi kepentingan kelompok atau pribadi.
“Tindakan-tindakan penyadapan oleh intelijen itu boleh dilakukan dan sah ketika untuk kepentingan negara. Tetapi ketika targetnya tidak berpotensi menjadi ancaman negara dan dilakukan di luar prosedur, di situlah etika dan undang-undang dilanggar,” tegas Stanislaus Riyanta.