Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Jalan Terang ‘Pemberhentian Gibran’ Via DPR!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka jalan konstitusional untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden.

Jalur itu melalui DPR dan MPR berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pandangan tersebut disampaikan Hamdan lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (8/10/2026), sehari setelah putusan dibacakan.

Hamdan menyebut ada dua hal penting dari putusan itu.

Pertama, MK menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat.

“Mahkamah mendapatkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk di Singapura dan di Australia,” kata Hamdan.

Menurut dia, dokumen yang ada hanyalah surat keterangan dari Dikti berupa analisis atas keterangan belajar Gibran di Australia.

“Dalam surat itu juga tidak ada bukti bahwa surat itu sebagai sertifikat tamat belajar,” ujarnya.

Hamdan menegaskan, para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan.

Meski tidak dinyatakan eksplisit dalam amar, ia membaca kesimpulan MK mengarah ke sana.

“Secara implisit MK dalam kesimpulannya, Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak ada bukti tanda tamat belajar itu,” katanya.

Kedua, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Alasannya, para pemohon bukan pasangan calon dan pengajuan sudah jauh melewati batas waktu 3 hari.

Selain itu, pemilu sudah selesai dan Gibran telah dilantik hampir dua tahun lalu.

Hamdan mempertanyakan mengapa MK tidak sampai pada amar yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan dapat didiskualifikasi.

Ia menduga MK memilih jalan aman dengan melemparkan persoalan itu ke ranah politik.

“MK sepertinya menempuh posisi aman dan mungkin juga wisdom,” ujarnya.

Padahal, menurut Hamdan, MK sebelumnya pernah mengesampingkan aturan formal seperti kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu ketika ada pelanggaran mendasar terhadap konstitusi.

Ia mencontohkan sengketa pemilihan bupati Sabu Raijua 2021.

“Dulu MK mengabaikan batas waktu 3 hari itu karena ada pelanggaran yang sangat luar biasa,” kata Hamdan.

Ia menambahkan, sebagai pengawal konstitusi, MK dapat memutus berdasarkan konstitusi dengan mengesampingkan aturan formal bila prinsip pemilu yang bebas dan adil (free and fair) tercederai.

Hamdan menyebut putusan ini berdampak pada masa depan politik Gibran.

Menurut dia, tidak ada peluang bagi Gibran untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Tidak ada peluang bagi Gibran ke depan untuk bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden, kecuali sekarang ikut pendidikan SLTA dan mendapatkan tanda tamat baru,” ujarnya.

“Tapi apakah itu akan dilakukan? Kita tidak tahu. Terserah kepada Gibran.”

Hamdan menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur syarat materiil pemberhentian presiden atau wakil presiden, sedangkan Pasal 7B mengatur hukum acaranya.

Salah satu syarat pemberhentian adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Dengan putusan MK tersebut, DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian.

“Ini sepenuhnya tergantung pada proses politik di DPR, dan tidak ada yang bisa menggugat. Ini adalah kewenangan DPR,” kata Hamdan.

Jika DPR menyimpulkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat, pendapat itu diuji di MK.

Hamdan memperkirakan pengujian itu akan mudah lolos.

“Dengan putusan MK kemarin, posisinya jelas bahwa Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar atau ijazah SMA atau sederajat,” ujarnya.

Setelah itu, keputusan akhir ada di MPR.

Hamdan juga menyoroti kinerja KPU.

Ia menilai proses verifikasi syarat calon pada Pemilu lalu patut disayangkan.

“Ini pelajaran yang luar biasa bagi KPU. Tidak boleh main-main dalam persoalan syarat calon presiden dan wakil presiden, karena berdampak sangat luar biasa bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa seseorang yang menurutnya tidak memenuhi syarat bisa lolos sebagai calon.

“Pelajaran besar, jangan diulangi,” kata Hamdan.

Artikel terkait lainnya