DEMOCRAZY.ID – Jurnalis investigasi Dandhy Laksono memberi pernyataan menohok di tengah heboh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tak memiliki ijazah SMA/SLTA yang seharusnya dipakai sebagai syarat pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Sutradara dokumenter Pesta Babi itu mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan masyarakat Indonesia dipertontonkan pada berbagai hal yang merusak standar moral dan etik, mulai dari presiden yang punya rekam jejak kelam di masa lampau, teror air keras yang dilakukan oknum TNI hingga upaya mengakali peraturan dan sistem untuk merengkuh jabatan Wakil Presiden.
“Standar moral, etik, dan integritas orang Indonesia terus dihancurkan,” kata Dandhy di akun X pribadinya dilansir Kamis (8/10/2026).
“Setelah penculik jadi presiden, teroris air keras bisa tetap jadi tentara, sekarang wakil presiden masih anteng menjabat dengan mengakali syarat umur dan administrasi,” tambahnya.
Standar moral, etik, dan integritas orang Indonesia terus dihancurkan.
Setelah penculik jadi presiden, teroris air keras bisa tetap jadi tentara, sekarang wakil presiden masih anteng menjabat dengan mengakali syarat umur dan administrasi.Busuk bener!
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) October 7, 2026
Adapun dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Putusan ini secara tak langsung menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu cacat prosedur.
Nasib Gibran kini berada ditangan DPR yang bisa saja menindaklanjuti putusan tersebut dan mendorong pemakzulan.
“Busuk bener!” tuntas Danhdy.