Skandal Ijazah Kian Membara, Pengamat: Publik Kehilangan Kepercayaan, Gibran Idealnya Mundur dari Kursi Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menggerus legitimasi politiknya sebagai Wakil Presiden.

Menurut Jamiluddin, putusan tersebut berpotensi membuat sebagian publik kembali mempertanyakan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, terutama terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi pertimbangan MK.

“Setidaknya hal itu akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden,” kata Jamiluddin, Rabu (7/10/2026).

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, MK tidak masuk ke pokok permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Bagi Jamiluddin, kondisi tersebut tetap berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Gibran.

“Publik bisa saja semakin tidak percaya terhadap Gibran. Kalau publik sudah tidak percaya karena tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan ijazah SMA, maka Gibran bisa saja dianggap bukan lagi wakil presiden,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan itu semestinya menjadi perhatian serius Gibran.

Sebab, selama dokumen ijazah SMA atau penyetaraan belum dapat ditunjukkan, polemik mengenai syarat pencalonannya sebagai Wakil Presiden dinilai akan terus bergulir.

“Jadi, kalau Gibran juga tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi cawapres,” ucapnya.

Atas dasar itu, Jamiluddin menilai Gibran secara moral seharusnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.

“Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres,” katanya.

Meski demikian, putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri ataupun menyatakan dirinya harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam amar putusannya, MK hanya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Artikel terkait lainnya