DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum sekaligus pengugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana memberi alasan pihak tidak membawa polemik ini ke forum impeachment.
Denny Indrayana memaparkan alasan dan detailnya secara langsung melalui perbincangan di Channal YouTube Refly Harun.
Tegas, ia mengatakan tidak menggunakan forum impeachmen karena memang tidak masuk ke dalam masa jabatan atau dalam hal ini removal from office.
“Sebenarnya karena secara konsep kita memang tidak masuk ke dalam memberhentikan dalam masa jabatan, removal from office,” kata Denny Indrayana dikutip Selasa (6/10).
Secara memang untuk pintu pemberhentian melalui forum impeachment, forum pemakzulan yang arahnya ke DPR, Mahkamah Kontitusi hingga MPR.
Hanya saja, pihak Denny Indrayana memilih jalan lainnya yaitu diskuakifikasi karena memang Gibran Rakabuming Raka disebut tidak memenuhi syarat.
“Yang pintu pemberhentiannya ya forum impeachment, forum pemakzulan yang ke DPR, MK, dan MPR itu,” jelasnya.
“Tapi yang kita masuk adalah jalan yang kedua, jalan disqualification karena tidak memenuhi syarat calon. Jadi, kalau forumnya penyelesaian sengketa Pemilu itu di MK menurut Undang-Undang dasar kita,” sambungnya.
Denny Indrayana kemudian membagikan detail alasan tidak dipilihnya forum impeachment karena arahnya ke Pasal 7A Undang-Undang dasar 1945.
Dalam pasal tersebut, satu poin yang ditandainya adalah poin yang menyebut tidak lagi memenuhi syarat Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Kenapa tidak ke forum impeachment? Coba kita baca. Ini agak teknis tapi pelan-pelan kita. Ini Pasal 7A Undang-Undang dasar 1945,” paparnya.
“Itukan disebut impeachment artikel, disana disebut Presiden dan Wakil Presiden itu diimpit karena penghianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, korupsi, perbuatan tercela. Nah, ini kalimat terakhir apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat Presiden dan atau Wakil Presiden. Apabila tidak terbukti ini kita garis bawahi, tidak lagi berarti pernah memenuhi syarat,” jelasnya.
Dalam kata-kata yang menyebut tidak pernah memenuhi syarat inilah yang punya makna dan disebutnya berarti pernah memenuhi syarat.
“Nah, kata-kata tidak lagi berarti pernah memenuhi syarat. Contoh sehat pada saat dilantik kemudian setahun kena stroke tidak menjalankan tugas (berhalangan tetap), itu tidak masuk,” ujarnya.
Karena alasan itulah, forum impeachment tidak digunakan pihaknya karena mereka disebut memiliki argumentasi berbeda.
Denny tegas mengatakan gugatan yang diajukan ini bukan lagi soal pon tadi, namun memang tidak pernah memenuhi syarat.
“Dalam hal Gibran yang kita argumentasikan berbeda. Bukan tidak lagi memenuhi syarat tapi tidak pernah memenuhi syarat,” paparnya.
“Yang kita soal adalah dia tidak memenuhi syarat pendidikan. Tidak memenuhi syarat calon utamanya tentang pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf R. Jadi sedari calon tidak memenuhi syarat,” terangnya.
“Bukan tidak pernah memenuhi syarat, tapi tidak pernah memenuhi syarat. Sedangkan 7A itu bicara tidak lagi. Maka kita tidak menggunakan 7A. Kita menggunakan forum sengketa hasil diskualifikasi ujungnya,” pungkasnya.