Mahfud MD Lempar Prediksi Mengejutkan: Sebut Mahkamah Konstitusi Bakal ‘Kabulkan’ Sebagian Sengketa Ijazah Gibran!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Mahfud MD menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung masuk sidang pembuktian dalam sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai terobosan.

Mantan Ketua MK itu memperkirakan putusan akan mengabulkan sebagian, bukan total.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube-nya, yang diunggah Selasa (29/9/2026).

Publik sebelumnya menduga MK akan lebih dulu menjatuhkan putusan sela.

“Menurut saya ini terobosan,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, perkara di MK biasanya melewati tahap pemeriksaan awal yang dapat berujung putusan tidak dapat diterima, misalnya karena kedudukan hukum pemohon tidak ada.

“Tapi MK menurut saya cukup berani membuka pintu ini,” ujarnya.

Mahfud menegaskan sikapnya konsisten: secara konstitusional, MK hanya punya empat kewenangan ditambah satu kewajiban, dan tidak ada yang menyebut keabsahan ijazah.

“MK tidak berwenang mengurusi keabsahan ijazah. Tapi kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif,” katanya.

Menurutnya, ada jalan lewat novum (bukti baru) dan penemuan hukum.

Ia membedakan rechtsvinding, yakni menemukan aturan yang ada, dengan rechtsvorming, yakni membentuk aturan bila terjadi kekosongan hukum.

“Kalau tidak ada aturannya, hakim harus membentuk,” ucapnya.

Ia mencontohkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada masa kepemimpinannya, ketika MK membatalkan kemenangan calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Dari putusan semacam itu, kata Mahfud, lahir konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta pandangan bahwa MK bukan sekadar “mahkamah kalkulator”.

Mahfud memperkirakan putusan keluar sekitar 5 atau 6 Oktober.

“Menurut saya MK akan mengabulkan sedikit. Tidak total,” ujarnya.

Ia menilai diskualifikasi akan sangat berani, tetapi ada beberapa alternatif putusan.

“Kalau dibiarkan, bahaya implikasinya bagi pemilu-pemilu berikutnya,” katanya.

Ia juga menepis anggapan dirinya membela Gibran.

Menurutnya, tudingan itu muncul dari potongan video media sosial yang hanya memuat pernyataan bahwa MK tidak berwenang.

“Saya bilang hakim harus kreatif. Jangan berdasar TikTok, itu hanya satu menit padahal saya bicara lima menit,” tuturnya.

Mahfud mengaku sempat diajak bergabung oleh Denny Indrayana, tetapi menolak.

“Kalau saya ikut mendukung, gugatan itu turun nilainya. Dikira ditumpangi atau menunggangi saya. Adu keilmuan saja,” katanya.

Mahfud juga menilai putusan MK ini bisa dipengaruhi tanggung jawab moral atas Putusan 90.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua hakim MK saat ini bersikap sama.

“Hakim MK itu seorang negarawan,” ucapnya.

Artikel terkait lainnya