DEMOCRAZY.ID – Media terkemuka Singapura, seperti The Straits Times, turut menyoroti polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Isu ini kembali mencuat ke ranah internasional seiring adanya gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan syarat kelulusan setingkat sekolah menengah atas (SMA) saat ia mendaftar pada Pemilu 2024 lalu.
Judul pemberitaan The Straits Times yang terbit pada 22 September 2026:
“Indonesian V-P’s education record under fresh scrutiny in court; petitioners want him removed”
“Rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI kembali disorot di pengadilan; para pemohon menuntut agar ia dilengserkan.”
Berikut adalah poin-poin penting yang dilaporkan oleh media tersebut mengenai rekam jejak pendidikan Gibran di Singapura dan Australia:
Laporan terbaru dari The Straits Times menyoroti gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pemohon lainnya.
Fokus gugatannya bukan lagi soal gelar sarjana, melainkan status kelulusan pra-kuliah Gibran apakah sudah sah memenuhi kualifikasi minimal lulusan SLTA/sederajat berdasarkan hukum Indonesia.
Berdasarkan data resmi KPU yang dikutip media luar, perjalanan pendidikan Gibran di tingkat menengah meliputi:
Terkait keabsahan gelar perguruan tingginya yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu, pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) sendiri sebenarnya sudah merilis pernyataan resmi.
MDIS menegaskan bahwa Gibran adalah mahasiswa penuh waktu (full-time student) dari tahun 2007 hingga 2010.
Di sana, ia sukses menyelesaikan program Diploma Lanjutan (Advanced Diploma) sebelum akhirnya meraih gelar Bachelor of Science (Honours) di bidang Pemasaran yang diterbitkan oleh mitra kampus mereka, University of Bradford, Inggris.
Karena isu ini menyangkut regulasi pemilu dalam negeri yang dibawa ke ranah hukum, perkembangannya terus dipantau oleh pengamat politik dan media asing di Asia Tenggara.