Mahfud MD Ungkap Alasan ‘Tolak’ Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dirinya sempat diajak oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk turut menjadi pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ajakan tersebut ditujukan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kini tengah berproses di MK dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hanya saja, Mahfud menolak keterlibatan tersebut karena statusnya yang pernah berkontestasi sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud ya, tapi saya enggak,” kata Mahfud dalam perbincangan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).

Mahfud menjelaskan, keterlibatan dirinya sebagai mantan kontestan pilpres yang berhadapan langsung dengan pasangan pemenang, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berpotensi memicu persepsi politis dibanding pengujian hukum murni.

Ia memilih menyerahkan pengujian perkara tersebut kepada Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya serta majelis hakim konstitusi.

Dalil Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres

Gugatan yang teregistrasi sejak 17 September 2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.

Pemohon berpegang pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan proses pengujian terbuka di persidangan dibutuhkan guna memastikan aspek keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Denny Indrayana dalam persidangan menambahkan adanya temuan bukti awal terkait dugaan kejanggalan dokumen administrasi tersebut.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya, hingga membatalkan pelantikannya.

Pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak putusan.

Terkait tenggat waktu pengajuan gugatan yang melewati batas resmi sengketa hasil pemilu, pihak pemohon meminta majelis hakim mengesampingkan persoalan formal tersebut demi keadilan substantif.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang pemeriksaan pendahuluan telah berjalan pada Senin (21/9/2026), dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB malam nanti untuk mendengarkan tanggapan KPU selaku Termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.

Artikel terkait lainnya