DEMOCRAZY.ID — Polemik berkepanjangan terkait keabsahan dokumen akademik di ruang publik direspons tegas oleh pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kampus almamater tersebut menyatakan secara institusional tidak memiliki kewajiban untuk membuka, memamerkan, ataupun mempertontonkan ijazah serta berkas rekam akademik milik para alumninya kepada khalayak umum.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., menegaskan bahwa mandat utama sebuah perguruan tinggi berfokus pada penyelenggaraan proses pendidikan hingga mahasiswanya dinyatakan lulus sesuai standar akademik yang berlaku.
“Tugas institusi pendidikan tinggi dalam hal ini Universitas Gadjah Mada itu tugasnya adalah mendidik. Proses pendidikan itu kami mempunyai bukti dan dokumen yang lengkap terkait dengan hal tersebut. Sedangkan untuk yang kaitannya dengan ijazah, itu tentunya diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses pendidikan itu secara baik dan diserahkan pada saat wisuda,” ujar Prof. Ova.
Ia menjelaskan, begitu dokumen fisik ijazah diserahkan kepada lulusan pada saat prosesi wisuda, kepemilikan dan tanggung jawab penuh berpindah tangan ke yang bersangkutan.
Oleh karena itu, UGM memandang bahwa kewenangan mutlak untuk memperlihatkan keaslian ijazah berada di tangan pemilik dokumen, bukan ranah institusi kampus untuk membeberkannya ke hadapan publik.
“Jadi dengan kata lain, begitu ijazah itu dipegang oleh orangnya, maka hanya orang itu saja yang berhak untuk menunjukkan bukti. Ijazah itu merupakan dokumen pribadi, jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik,” tegasnya.
Pernyataan senada diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA.
Ia menilai bahwa mekanisme paling valid dan tepat untuk mengonfirmasi status kelulusan seseorang adalah dengan meminta yang bersangkutan secara langsung menunjukkan dokumen aslinya.
“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita, karena ijazahnya ada pada orang tersebut,” kata Prof. Wening.
Lebih lanjut, UGM terikat oleh regulasi ketat yang membatasi pembukaan data pribadi mahasiswa maupun alumni.
Aspek perlindungan data pribadi serta ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi pagar pelindung bagi pihak kampus untuk tidak sembarangan menyebarluaskan dokumen personal perorangan.
Kendati demikian, Prof. Wening membuka ruang pengecualian apabila permintaan pembukaan arsip akademik internal datang secara resmi dari lembaga penegak hukum atau institusi negara yang memiliki otoritas legal secara formal.
“Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang tidak relevan. Kecuali lembaga yang berwenang, negara meminta gitu ya, nah itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang yang memiliki otoritas,” ujarnya.
Pihak UGM memastikan bahwa prinsip perlindungan data akademik ini berlaku secara universal bagi seluruh alumni tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial maupun latar belakang jabatan publik yang tengah diemban seseorang.
Dengan sikap tersebut, UGM menolak menjadikan arsip internal kampus sebagai komoditas yang bisa diakses bebas demi merespons polemik atau keraguan pihak-pihak tertentu di luar ranah hukum yang sah.