Sidang Korupsi Haji Makin Liar: Nama Prabowo Ikut Disebut, Eks Menag Yaqut Sentil Soal Foto di Paris

DEMOCRAZY.ID – Nama Presiden Prabowo Subianto disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Nama Prabowo muncul ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan foto Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur bersama Prabowo di Paris, Prancis, pada 2024 lalu.

Pertanyaan tersebut disampaikan Yaqut kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), Yaqut mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Dito mengenai foto tersebut.

Dalam foto yang ditampilkan di persidangan, Prabowo terlihat berdiri bersama Fuad, Dito, dan sejumlah orang lainnya.

“Ada di BAP ya, ditunjukkan waktu itu oleh penyidik saudara saksi foto ini. Kira-kira apa relevansi foto ini, pertemuan di Paris antara Pak Fuad dan Pak Prabowo Subianto, dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang sekarang ini diperiksa?” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal foto Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur dengan Presiden Prabowo Subianto di Paris, Prancis pada 2024 lalu.

Dito mengaku bingung ketika penyidik menunjukkan foto tersebut kepadanya.

Dia menyebut foto itu tidak memiliki korelasi dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Jujur saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung. Karena nampaknya nggak ada korelasinya. Kalau tidak salah ini foto diambil dari barang bukti elektronik, saya lupa,” timpal Dito.

Dito kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang berada di Paris pada Agustus 2024 karena pelaksanaan Olimpiade Paris 2024.

Dia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kuota haji dalam pertemuan tersebut.

Yaqut kembali memastikan mengenai pertemuan antara Dito, Fuad, dan Prabowo yang terlihat dalam foto tersebut.

“Jadi yang jelas ada pertemuan antara saudara saksi, Pak Fuad Masyhur dan Pak Prabowo Subianto, sekarang Presiden Republik Indonesia ya. Di foto ini ya. Tidak ada pembicaraan terkait haji?” tanya Yaqut.

“Tidak ada,” tandas Dito.

Empat Terdakwa

Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang berstatus sebagai terdakwa.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa sebelumnya membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Kerugian itu berasal dari tiga sumber utama.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Adapun dalam perkara tersebut, jaksa juga membeberkan sejumlah aliran uang kepada sejumlah pihak.

Yaqut disebut menerima USD271.500, sedangkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD475.000 dan Rp50 juta; Abdul Muhyi USD308.500; Ridwan Kurniawan USD512.500 dan Rp250 juta; Iyah Nuryah USD70.000; Dodi Suhada USD59.500; Kamal USD3.000; serta Adam Fakih Mukodam USD3.000.

Nama lainnya yang disebut menerima aliran uang yakni Bambang Sutrisno USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, Hafidz USD94.600, Makki Abdul Sholeh USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, Rachmat Wildan USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, Badrussalam USD4.500, Muhamad Zaki Yamani Rp353,6 juta, Amaludin Wahab USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, dan Buchori Yusuf USD56.000.

Untuk korporasi, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima sejumlah Rp478.173.058.166,41.

Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Artikel terkait lainnya