KACAU! Juragan Tanah Berharta Rp16 Miliar, Anggota DPR Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4 Penerima Bansos

DEMOCRAZY.ID – Nama anggota DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah dirinya disebut masuk dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Padahal, laporan kekayaannya menunjukkan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah.

Salah satu bagian menarik dari laporan harta kekayaan Eva adalah kepemilikan sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Toraja Utara, Merauke, hingga Makassar.

Dari total kekayaan yang dilaporkan, aset berupa tanah dan bangunan Eva Stevany Rataba tercatat mencapai Rp3,185 miliar dengan beberapa properti berstatus hasil sendiri.

Kepemilikan tanah tersebut menunjukkan bahwa aset properti menjadi salah satu komponen penting dalam portofolio kekayaan politikus Partai NasDem tersebut.

Siapa Eva Stevany Rataba?

Eva Stevany Rataba lahir di Rantepao, Toraja Utara, pada 3 September 1982.

Ia merupakan politikus Partai NasDem yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2019–2024 dan 2024–2029.

Sebelum masuk ke parlemen, Eva aktif dalam sejumlah kegiatan organisasi dan sosial di Toraja Utara.

Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara periode 2019–2022.

Eva juga memiliki peran dalam Partai NasDem sebagai Ketua Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem Kabupaten Toraja Utara.

Karier politiknya kemudian berlanjut ke tingkat nasional.

Pada Pemilu Legislatif 2019, Eva maju dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III dan memperoleh 44.240 suara.

Kepercayaan pemilih terhadap Eva meningkat pada Pemilu 2024.

Ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI setelah mengantongi 73.910 suara.

Saat ini, Eva menjalankan tugas sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Ia juga merupakan istri Yosia Rinto Kadang yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016–2021.

Kekayaan dan Aset Eva Stevany Rataba

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023, Eva Stevany Rataba memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.

Dari jumlah tersebut, tanah dan bangunan menjadi salah satu kelompok aset yang cukup besar dengan nilai total Rp3,185 miliar.

Menariknya, sejumlah properti Eva berada di dua wilayah yang berbeda, yakni Toraja Utara dan Merauke.

Ia tercatat memiliki tanah seluas 399 meter persegi di Toraja Utara dengan nilai Rp250 juta.

Eva juga memiliki tanah sekaligus bangunan seluas 1.175 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi di Merauke.

Aset tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp850 juta.

Selain itu, terdapat tanah seluas 1.158 meter persegi di Merauke yang bernilai Rp285 juta.

Eva juga memiliki tanah dan bangunan seluas 216 meter persegi dan 70 meter persegi di Kota Makassar dengan nilai Rp450 juta.

Aset tanah terbesar yang tercantum dalam laporan tersebut berada di Toraja Utara.

Eva memiliki tanah seluas 14.640 meter persegi atau sekitar 1,46 hektare dengan nilai Rp1,35 miliar.

Dengan demikian, kepemilikan tanah Eva tidak hanya berada di daerah asalnya, Toraja Utara, tetapi juga mencakup kawasan Merauke dan Kota Makassar.

Klarifikasi Eva Stevany Rataba

Di tengah sorotan mengenai namanya yang masuk dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Eva Stevany Rataba memberikan klarifikasi terkait status tersebut.

Eva mengklaim dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia juga mempertanyakan bagaimana namanya dapat tercantum dalam data penerima bantuan tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan, Eva mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara.

Ia meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap data yang digunakan dalam menentukan kelompok penerima bantuan sosial.

Eva juga menekankan pentingnya pembaruan data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” ujar Eva.

Menurutnya, pencantuman nama dalam kelompok desil 4 DTSEN perlu dilihat secara hati-hati karena status tersebut berkaitan dengan hasil pendataan sosial ekonomi, bukan otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah menerima bantuan.

Artikel terkait lainnya