GEGER! Buruh Serabutan Asal Pekalongan Syok Mendadak Ditagih Pajak Rp1,7 Miliar, DJP Beri Klarifikasi

DEMOCRAZY.IDJagat maya dihebohkan oleh pengakuan seorang pemuda berusia 28 tahun asal Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendadak viral.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu dibuat terkejut setengah mati setelah mendapati dirinya dikirimi surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuat persoalan perpajakan dengan angka fantastis, yakni sekitar Rp1,7 miliar.

Kisahnya seketika menjadi sorotan publik luas usai diunggah oleh akun Instagram @pekalongantrending.

Dalam video yang beredar, pemuda tersebut menceritakan bahwa surat dari kantor pajak itu diterimanya pada Jumat (4/9/2026) sore, tanpa ia memiliki secercah pun pengetahuan tentang perusahaan misterius yang dicantumkan dalam dokumen tersebut.

“Saya dikirim surat dari kantor pajak, sedangkan saya tidak tahu PT apa. Saya disuruh bayar Rp1,7 miliar. Ini ada suratnya, barusan sampai,” ungkap pemuda itu dengan nada bingung.

Misteri Pencatutan Identitas dan NIK

Kegundahan pemuda tersebut bukan tanpa alasan.

Yang membuatnya kian terjepit dan ketakutan adalah kesesuaian data identitas pribadi yang tercantum secara persis di dalam dokumen perpajakan itu.

Ia mendapati bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di surat resmi tersebut identik dengan data pada KTP miliknya.

Padahal, ia bersumpah tidak pernah mendirikan, memiliki, ataupun terlibat dalam operasional perusahaan mana pun yang disangkakan.

Kasus ini langsung memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai celah keamanan data kependudukan, serta bagaimana identitas seorang pekerja serabutan bisa terseret dalam pusaran transaksi perpajakan bernilai miliaran rupiah.

Klarifikasi Resmi DJP: Bukan Surat Tagihan

Menanggapi kehebohan yang kian menggelinding di media sosial, pihak Direktorat Jenderal Pajak akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang keliru.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Nugroho Nurcahyono, menegaskan bahwa dokumen yang diterima oleh pemuda tersebut bukanlah sebuah surat tagihan pajak yang wajib langsung dibayarkan.

Dokumen tersebut, kata Nugroho, merupakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“SP2DK bukan merupakan surat tagihan pajak. SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan,” tegas Nugroho.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa penerbitan SP2DK bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak terkait adanya data dan informasi baru yang masuk dalam sistem otoritas pajak.

Dengan demikian, angka sekitar Rp1,7 miliar yang ramai diperbincangkan di dunia maya tidak serta-merta menjadi utang pajak yang harus dilunasi oleh pemuda tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan identitas pribadi, di mana proses klarifikasi formal melalui jalur resmi menjadi tahapan krusial guna menguji kebenaran data sebelum berujung pada kesimpulan kewajiban hukum.

Artikel terkait lainnya