Tanggal Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Kosong, Dekan Kehutanan UGM: Tetap Sah, Tak Batalkan Kelulusan dan Nilainya

DEMOCRAZY.ID – Ketidakhadiran tanggal pada lembar pengesahan skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan kelulusannya.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan tidak tercantumnya tanggal pada lembar pengesahan tersebut tidak membatalkan status kelulusan maupun memengaruhi nilai akhir Jokowi.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menjelaskan dasar keabsahan kelulusan mahasiswa tidak semata-mata bertumpu pada lembar pengesahan skripsi.

Menurut dia, dokumen yang menjadi bagian penting dalam rekam akademik kelulusan adalah Berita Acara Ujian atau pendadaran.

Dokumen tersebut memuat proses serta hasil ujian mahasiswa di hadapan dosen penguji.

“Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendaftaran (pendadaran) itu ada nilainya,” ungkap Sigit lewat channel YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Nilai yang tercantum dalam Berita Acara Ujian kemudian menjadi bagian dari acuan penilaian akhir mahasiswa dalam proses yudisium.

Dengan demikian, menurut penjelasan Sigit, ada atau tidaknya tanggal pada lembar pengesahan skripsi bukan penentu tunggal sah atau tidaknya kelulusan seorang mahasiswa.

Proses Skripsi Era 1980-an

Sigit juga menjelaskan konteks penyusunan skripsi pada era 1980-an yang masih dilakukan secara manual.

Saat itu, mahasiswa menggunakan mesin tik untuk menyusun dan melakukan perbaikan terhadap naskah skripsi.

Setelah dinyatakan lulus dalam ujian pendadaran, mahasiswa masih harus menyelesaikan sejumlah revisi.

Naskah yang telah diperbaiki kemudian diketik ulang sebelum diserahkan ke percetakan untuk dibuatkan sampul tebal, halaman judul, serta lembar pengesahan.

Dalam proses tersebut, menurut Sigit, sangat mungkin terdapat unsur administratif yang terlewat, termasuk pencantuman tanggal pada lembar pengesahan.

“Ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu,” ujar Sigit.

UGM menegaskan kondisi tersebut tidak memengaruhi validitas akademik skripsi maupun kelulusan Jokowi.

Rekam jejak ujian, nilai, dan proses yudisium tetap tercatat dalam dokumen akademik yang dimiliki institusi.

Karena itu, tidak tercantumnya tanggal pada lembar pengesahan skripsi tidak dengan sendirinya membatalkan status kelulusan mahasiswa.

Artikel terkait lainnya