Santer Diusulkan Dampingi Anies di Pilpres 2029, Ahok Terganjal UU Untuk Pilpres 2029?

DEMOCRAZY.ID — Penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad, melempar usulan menarik mengenai peta kontestasi politik menuju Pemilu 2029.

Ia menyarankan agar mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dapat berpasangan dengan kader PDI Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Hasyim, jika merujuk pada konstelasi politik dan kekuatan basis massa, duet antara Anies dan Ahok dari kubu PDIP merupakan kombinasi figur yang sangat ideal untuk saling melengkapi.

“Dan kalau boleh saya usul, yang paling tepat mendampingi Anies dari kubu PDIP adalah: AHOK. Soal UU yang menjegal Ahok, masih bisa digugat di MK. Mengubah batas usia saja bisa diubah dengan cepat, apalagi soal UU yang menghalangi Ahok,” tulis Hasyim melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (30/8/2026).

Tanggapan Soal Regulasi Hukum dan Aturan Pemilu

Hasyim menyadari bahwa selama ini langkah Ahok kerap diasumsikan terganjal oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut memuat larangan bagi mantan narapidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih untuk maju sebagai capres atau cawapres, di mana yang menjadi rujukan adalah ancaman hukuman maksimal pada pasal yang didakwakan, bukan vonis akhir hakim.

Namun, ia meyakini bahwa ketentuan tersebut masih memiliki ruang untuk diuji kembali melalui mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), berkaca dari preseden perubahan aturan batas usia capres-cawapres sebelumnya.

“Jadi yang dihitung adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya. Harusnya itu bisa diubah di MK,” imbuhnya.

Menanggapi aspek yuridis tersebut, catatan hukum mencatat bahwa Ahok sebelumnya pernah dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas perkara pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama pada tahun 2017 silam, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan (seperti Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023) telah menetapkan pemberlakuan masa jeda selama 5 tahun bagi mantan narapidana sebelum dapat kembali mencalonkan diri dalam jabatan publik.

Mengingat Ahok telah dinyatakan bebas murni sejak Januari 2019, secara akumulasi waktu ia sebenarnya telah melewati batas masa jeda 5 tahun tersebut, sehingga perdebatan lebih banyak berputar pada penafsiran batasan ancaman pidana di dalam UU Pemilu.

Kombinasi Gagasan dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Hasyim menilai bahwa Anies Baswedan merupakan figur yang kaya akan konsep dan gagasan besar bagi tata kelola negara.

Sementara itu, Ahok dinilai memiliki karakter kepemimpinan yang tegas dan sangat layak diberikan mandat khusus di bidang reformasi birokrasi serta pemberantasan korupsi.

“Saya kok yakin negara kita bakal lebih baik,” ujar Hasyim optimistis membayangkan sinergi kedua tokoh tersebut.

👇👇

Artikel terkait lainnya