DEMOCRAZY.ID – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggugat negara senilai Rp3,4 miliar terkait proses hukum yang pernah menjeratnya dalam perkara penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 Agustus 2026.
Tim hukum Gus Nur menilai proses hukum yang pernah dijalani kliennya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan dampak perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan finansial, tetapi juga kondisi batin dan aktivitas dakwah kliennya.
“Kerugian yang dialami bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil, termasuk kerugian batin dan terganggunya aktivitas dakwah,” kata Taufiq dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Menurut Taufiq, gugatan yang telah didaftarkan bukan satu-satunya langkah hukum yang sedang dipertimbangkan tim Gus Nur.
Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak dan institusi negara.
Pihak yang disebut antara lain seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum dipublikasikan, Bareskrim Polri, Jokowi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.
Namun, Taufiq menegaskan pihak-pihak tersebut belum secara resmi menjadi tergugat karena gugatan lanjutan masih dalam tahap persiapan.
“Kita lihat putusan gugatan ganti rugi dulu,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut disiapkan dengan mendasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurutnya, apabila pengadilan nantinya menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses yang dipersoalkan, tuntutan ganti rugi dapat memiliki konsekuensi hukum terhadap negara.
Meski demikian, Taufiq menekankan bahwa penyebutan sejumlah nama dan institusi tidak serta-merta membuat mereka telah berstatus sebagai tergugat.
“Seluruh pihak yang disebut tersebut belum tentu otomatis menjadi tergugat dalam perkara. Posisi hukum masing-masing masih bergantung pada gugatan final yang akan didaftarkan dan proses pemeriksaan pengadilan,” kata Taufiq.
Selain gugatan Rp3,4 miliar yang telah didaftarkan, tim hukum Gus Nur menyebut terdapat kemungkinan tuntutan ganti rugi dengan nilai lebih besar pada langkah hukum berikutnya.
Nominal yang dipertimbangkan bahkan disebut dapat mencapai triliunan rupiah.
Gus Nur mengatakan tuntutan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pribadi.
Ia mengaku berniat menyalurkan uang tersebut untuk kepentingan masyarakat apabila gugatan dikabulkan dan ganti rugi diterima.
“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” ujar Gus Nur.
Perkara hukum yang pernah menjerat Gus Nur bermula dari sebuah podcast bersama Bambang Tri Mulyono pada 2022.
Dalam podcast tersebut muncul tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian diproses dalam perkara penyebaran berita bohong.
Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian berkurang menjadi empat tahun setelah melalui proses banding.
Ia selanjutnya memperoleh kebebasan bersyarat pada April 2025.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Gus Nur pada 1 Agustus 2025.
Tim hukumnya menjadikan amnesti tersebut sebagai salah satu dasar dalam memperjuangkan tuntutan atas proses hukum yang pernah dijalani.
Sementara itu, Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan atau SAMPLUK menyatakan akan terus menempuh jalur hukum.
Mereka menyebut upaya tersebut akan dilanjutkan apabila Gus Nur menilai keadilan belum diperoleh melalui proses hukum yang kini sedang berjalan.