DEMOCRAZY.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memberikan sederet catatan kritis terhadap janji pimpinan DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun nanti.
Ia mengingatkan DPR agar tidak sekadar mengejar target penyelesaian dan mengabaikan sejumlah poin krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Zaenur, kualitas substansi dan proses pembahasan harus menjadi perhatian utama.
Sebab, aturan tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Catatan pertama yang disorot Zaenur adalah transparansi DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Pasalnya, hingga kini, kata dia, publik belum dapat mengakses draf terbaru beserta perubahan-perubahan yang dilakukan selama proses penyusunan.
“Jadi soal RUU Perampasan Aset itu, yang pertama sangat dibutuhkan transparansi draf dari DPR. Sampai sekarang DPR belum menyampaikan drafnya kepada publik,” kata Zaenur saat ditemui awak media di Bundaran UGM, Jumat (28/8/2026).
Keterbukaan draf menjadi penting agar masyarakat sipil dapat mengetahui arah pengaturan yang tengah disusun.
Terlebih, RUU tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak warga negara.
Bagaimana publik dapat memberikan masukan secara bermakna apabila draf yang sedang dibahas DPR tidak tersedia secara terbuka?
Selain transparansi, Zaenur menyoroti konsep hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menjelaskan terdapat dua konsep utama terkait perampasan aset hasil kejahatan atau aset yang berkaitan dengan kejahatan, yakni non-conviction based asset forfeiture atau in rem, serta illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar.
Konsep in rem berfokus pada aset dan tidak menjadikan pelaku sebagai objek pemidanaan.
Berdasarkan kerangka Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), mekanisme tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.
Ia mencontohkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai salah satu situasi yang dapat menggunakan mekanisme tersebut ketika keberadaan pelaku sudah tidak diketahui.
“Kalau hanya non-conviction based asset forfeiture atau in rem, maka hanya bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sangat spesifik,” ucapnya.
Namun, mekanisme itu berbeda dengan perkara yang pelakunya masih hidup dan berada di Indonesia serta dapat diproses melalui jalur pidana.
“Misal, Rafael Alun. Loh, Rafael Alun orangnya ada, hidup di Indonesia, bisa diproses secara pidana, itu enggak bisa dengan non-conviction based asset forfeiture,” ujarnya.
Maka dari itu, konsep kedua berupa illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar menjadi penting untuk dibahas.
Berbeda dengan in rem yang berfokus pada aset, in personam melalui konsep illicit enrichment menjerat orang atau pelakunya.
Menurut Zaenur, perbedaan konsep tersebut sangat mendasar sehingga publik perlu mengetahui pilihan yang sedang disiapkan DPR.
Ketidakjelasan draf membuat masyarakat sipil kesulitan memastikan apakah RUU tersebut akan memiliki instrumen yang cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan.
“Pertanyaan kita sebagai masyarakat sipil, DPR pakai versi yang mana? Sampai sekarang DPR tidak jelas, tidak transparan di dalam menyampaikan draf maupun perkembangan hasil drafting mereka,” ungkapnya.
Tak sampai di sana, Pukat UGM turut mengingatkan bahwa efektivitas RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Aturan tersebut memang perlu memberikan kemudahan dalam proses perampasan aset. Namun, kemudahan itu tidak boleh menghilangkan pengawasan terhadap kewenangan aparat.
Disebutkan Zaenur, ketiadaan mekanisme pengaman atau safeguard dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Aparat penegak hukum yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam proses perampasan aset juga harus diawasi agar instrumen pemberantasan korupsi tidak justru menjadi sumber korupsi baru.
“Kalau tidak ada pengaman, tidak ada safeguard, dikhawatirkan RUU Perampasan Aset itu kalau sudah disahkan justru akan mudah digunakan untuk korupsi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Polisi, jaksa, hingga KPK berpotensi menyalahgunakan kewenangan apabila proses perampasan aset tidak dibangun secara akuntabel.
Oleh sebab itu, efektivitas pemberantasan kejahatan harus ditempatkan beriringan dengan perlindungan hak kebendaan atau property rights.
Salah satu mekanisme pengaman yang dinilai penting adalah judicial scrutiny.
Zaenur mengatakan setiap bentuk upaya paksa dalam proses perampasan aset harus memperoleh kontrol substantif dari pengadilan.
“Bagaimana cara untuk melindungi hak asasi manusia terkait dengan hak kebendaan property rights? Caranya adalah judicial scrutiny,” tegasnya.
Menurut dia, pengadilan harus memiliki posisi penting untuk memastikan tindakan perampasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Persetujuan pengadilan tidak semestinya hanya menjadi formalitas, melainkan harus menjadi mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat.
“Segala macam bentuk upaya paksa dalam perampasan aset itu wajib meminta izin secara substantif kepada pengadilan,” tandasnya.
Namun, Zaenur kembali mempertanyakan sejauh mana mekanisme tersebut telah dimasukkan dalam draf terbaru RUU Perampasan Aset.
“Nah, pertanyaannya, draf yang sekarang seperti apa DPR itu? Ya saya enggak tahu karena DPR tidak menyampaikannya di website,” cetusnya.
Persoalan yang tak kalah penting adalah soal pengelolaan aset setelah berhasil dirampas negara.
Keberhasilan merampas aset tidak akan berarti apabila aset tersebut kemudian disalahgunakan, digelapkan, atau diambil secara melawan hukum.
Persoalan tersebut, kata Zaenur, harus mendapat perhatian serius.
Apalagi, mengingat terdapat berbagai contoh perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang rampasan.
Ia mengingatkan, aset hasil perampasan juga harus dilindungi dari potensi korupsi setelah berada dalam penguasaan negara.
“Kenapa? Karena dalam penegakan hukum, percuma ada perampasan-perampasan itu kalau ujung-ujungnya hasil rampasannya itu disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, digelapkan misalnya, atau kemudian diambil secara melawan hukum,” ujarnya.
Pukat UGM mendorong adanya lembaga pengelola aset yang independen.
“Butuh lembaga pengelola aset yang bersifat independen atau setidak-tidaknya jangan berada di bawah institusi penegak hukum,” tambahnya.
Dalam draf lama yang menempatkan Badan Pengelola Aset (BPA) di bawah Kejaksaan tak lepas dari sorotan.
“Rencana awal dalam draf lama, itu mau ditaruh di BPA, Badan (Pemulihan) Aset di Kejaksaan. Lah kalau hulu sampai hilir ada di tangan satu badan, yaitu kejaksaan, risiko menyalahgunakan kewenangannya sangat tinggi,” ujarnya.
Zaenur menilai fungsi perampasan dan pengelolaan harus dipisahkan.
Aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan atau perampasan tidak semestinya sekaligus memiliki kewenangan mengelola aset tersebut.
Pemisahan tersebut penting untuk mencegah munculnya kepentingan aparat terhadap aset yang mereka rampas.
Jika pihak yang merampas sekaligus mengelola, terdapat risiko munculnya dorongan untuk mendapatkan keuntungan dari aset tersebut.
“Lembaga sendiri itu bisa dengan membentuk lembaga baru, bisa menggunakan lembaga yang sudah ada. Lembaga baru ya yang bersifat independen, lembaga yang sudah ada misalnya satu direktorat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” paparnya.
RUU Perampasan Aset, kata Zaenur, semestinya tidak hanya hadir sebagai bukti bahwa DPR telah memenuhi janji legislasi.
Proses yang tidak transparan dan tidak partisipatif berisiko membuat pembahasan hanya berorientasi mengejar target pengesahan pada akhir tahun.
“Kalau sekadar ada barangnya tapi isinya tidak berkualitas, ya untuk apa. Maka di situ butuh transparansi,” tegasnya.
Mengejar penyelesaian pada Desember semata-mata untuk memenuhi janji politik justru dapat menjadi persoalan baru.
RUU memang bisa disahkan secara formal, tetapi belum tentu mampu menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara efektif jika substansinya lemah.
“Yang dikhawatirkan, DPR sekadar kejar tayang, sah, kemudian seakan-akan sudah memenuhi janji kepada kelompok masyarakat dan memenuhi janji kepada konstituen,” ujarnya.
Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi yang hanya menunjukkan bahwa DPR telah memenuhi target.
Jika aturan tersebut tidak memiliki desain hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang memadai, efektivitasnya dalam pemberantasan korupsi justru akan dipertanyakan.
“Kalau hanya seperti itu, maka dikhawatirkan ini menjadi macan kertas yang tidak bisa secara efektif mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.