Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp5 Miliar, Denny Indrayana Beri Tenggat Waktu hingga 9 September!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memberikan batas waktu untuk sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menyampaikan batas waktu tersebut melalui unggahan di akun Threads pribadinya.

Ia mengatakan sayembara akan dibatasi selama satu bulan dan berakhir pada 9 September 2026.

Saat ini, hadiah bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran telah mencapai Rp5 miliar.

Denny menilai waktu satu bulan sudah cukup bagi peserta, termasuk Gibran, untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang dimaksud.

“Hadiah sayembara tembus Rp5 M,” tulis Denny, dikutip Rabu (26/8/2026).

“Sayembara akan kita batasi waktunya maksimal satu bulan hingga 9 September,” ungkapnya.

“Saya rasa itu sudah lebih dari cukup untuk peserta, terutama Mas Gibran untuk menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA/sederajatnya,” sambungnya.

Tujuan Sayembara

Sebelumnya, Denny membuka sayembara terkait keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Denny selama ini menjadi salah satu pihak yang menyoroti dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan setara SMA atau sederajat bagi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Untuk membuktikan hal tersebut, Denny kemudian membuka sayembara bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Ia juga menyediakan hadiah bagi pihak yang berhasil menunjukkan dokumen tersebut. Awalnya, hadiah yang ditawarkan sebesar Rp100 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, nilai hadiah tersebut terus meningkat hingga mencapai angka yang fantastis.

Terbaru, melalui unggahan di akun X pribadinya, Denny memberikan pembaruan mengenai jumlah hadiah sayembara tersebut.

“Hadiah Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Gibran tembus Rp5 Miliar,” ungkap Denny, dikutip Rabu (26/8/2026).

👇👇

 

View on Threads

 

Soroti Ijazah SMA Gibran

Sebelumnya, Denny menyebut keberadaan ijazah pendidikan tinggi maupun surat keterangan penyetaraan belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang menjadi dasar proses penyetaraan tersebut.

“Banyak argumentasi yang tidak substantif terkait dengan misteri keberadaan ijazah SMA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny, Senin (24/8/2026).

Untuk memperkuat argumennya, Denny kemudian mengacu pada dua perkara pencalonan kepala daerah yang pernah diputus dalam sengketa pemilihan.

Ia menyebut perkara Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran dan Fahuwusa Laia di Kabupaten Nias Selatan sebagai contoh bahwa pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan pendidikan minimal yang ditentukan.

“Kemarin saya sudah sampaikan kenapa ijazah S1 tidak otomatis menyebabkan Mas Gibran memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden?” tutur Denny.

Ia kemudian menjelaskan perkara Aries Sandi Dharmaputra yang menurutnya tetap dipersoalkan meski memiliki pendidikan tinggi.

“Ada putusan yang terkait dengan Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran yang meskipun punya pendidikan S1-S2 dibatalkan sebagai calon karena tidak memiliki pendidikan SMA,” terangnya.

Artikel terkait lainnya