DEMOCRAZY.ID – Wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mencuat dan mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis.
Ia menilai pidana maksimal tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cholil bahkan membuka ruang penerapan hukuman mati apabila negara berada dalam kondisi darurat korupsi.
Menurut dia, hukuman tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga dapat menjadi bagian dari terapi untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih.
“Dalam kondisi negara yg darurat korupsi boleh juga diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju negara yang kondusif dengan mengubah sistem yang mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini,” ujar Cholil Nafis, dikutip Jumat (14/8/2026).
Pandangan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagi Cholil, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa banyak tersangka atau pelaku yang berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah apakah praktik korupsi benar-benar dapat ditekan hingga Indonesia menjadi negara yang lebih bersih.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya
Cholil juga menanggapi pandangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat dari dampak kejahatan korupsi terhadap masyarakat.
Menurut dia, korupsi dalam skala besar dapat menggerus hak masyarakat atas kesejahteraan dan pelayanan publik.
Ketika dana negara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diselewengkan, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang.
Karena itu, Cholil berpendapat pemberian hukuman berat terhadap koruptor dalam kondisi tertentu tidak otomatis bertentangan dengan prinsip HAM.
“Memberi hukuman bagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu, itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab para koruptor itu telah merampas hak asasi (HAM) orang banyak,” ungkap Cholil.
Pandangan tersebut menempatkan korupsi bukan hanya sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Dalam perspektif Cholil, korupsi yang dilakukan secara sistemik dapat berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kepentingan dasar masyarakat.
Cholil menjelaskan hukuman berat dalam perkara korupsi memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar membalas perbuatan pelaku.
Ia menyebut konsep al mawani’ wal zawajir, yakni fungsi pencegahan sekaligus pemberian efek jera.
Artinya, ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah seseorang melakukan korupsi sekaligus mengurangi kemungkinan kejahatan serupa terulang.
Dalam konteks ini, hukuman mati menurut Cholil baru relevan ketika korupsi telah mencapai tingkat yang membahayakan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Ia tidak menyatakan bahwa seluruh pelaku korupsi harus otomatis dijatuhi hukuman mati.
Sebaliknya, pandangan yang disampaikan berfokus pada kondisi tertentu ketika dampak korupsi dinilai telah mencapai tingkat luar biasa.
Cholil juga mengungkap bahwa pandangan mengenai kemungkinan hukuman mati bagi koruptor bukanlah gagasan yang baru disampaikan.
Ia menyebut lembaga ulama telah memiliki fatwa yang membuka ruang tersebut dalam kondisi tertentu.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Cholil Nafis.