DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menantangnya mengikuti sidang pokok perkara kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan malah melakukan praperadilan.
Roy Suryo justru menyebut Jokowi tidak mengerti hukum.
“Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang ‘kalau berani ya langsung pokok perkara’. Orang itu tidak mengerti hukum, saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ),” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Roy, saat ada praperadilan, itu seharusnya menunda sidang pokok perkaranya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Justru pernyataan tantangan itu terkesan seolah memintanya untuk menabrak aturan tersebut.
“Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara, kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu, saya nggak tahu siapa yang ada di Solo itu, tapi yang kemarin bilang dan menantang harus segera masuk ke pokok perkara,” tutur Roy.
Dalam praperadilan jilid IV tentang pencekalannya itu, kata Roy, pihaknya menekankan sejumlah poin kaitannya permohonan praperadilannya itu.
Pertama, dia tidak pernah menerima pemberitahuan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), pencekalan, dan lainnya sejak sebelum hingga sesudah dia menjadi tersangka.
“Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor, itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor, itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Roy, dia tidak pernah menunda-nunda persidangan pokok perkara dengan praperadilan, termasuk menunda sidang praperadilan.
Pasalnya, praperadilan hak seseorang yang dijadikan sebagai tersangka dan jadwal praperadilan sepenuhnya diatur oleh hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menanggapi langkah praperadilan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Keduanya diharapkan mengikuti sidang hingga pokok perkara guna memastikan ijazah Jokowi asli atau palsu.
“Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” kata Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Dengan demikian, kasus dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya segera selesai.
Jokowi kembali memastikan dirinya akan hadir di persidangan.
Mantan Presiden ke-7 RI ini berjanji membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 miliknya.
Jokowi mempertanyakan langkah praperadilan yang dilakukan Tifa dan Roy Suryo.
“Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan,” ucap Jokowi.