Desakan Copot Kapolri! Ray Rangkuti Beberkan 3 Alasan Prabowo Harus Segera Ganti Listyo Sigit, Singgung Parcok

DEMOCRAZY.ID — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, secara terbuka mengungkapkan dasar pemikirannya di balik dorongan agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan pergantian posisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Desakan ini mengemuka di tengah perbincangan publik terkait isu Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian pucuk pimpinan korps bhayangkara tersebut.

Berikut adalah tiga alasan utama yang disampaikan oleh Ray Rangkuti dalam mendesak perombakan posisi Kapolri, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up:

1. Masa Jabatan Terlama Era Reformasi yang Hambat Regenerasi

Alasan pertama yang disoroti Ray adalah durasi masa bakti Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menginjak 5 tahun 6 bulan.

Menurutnya, masa jabatan tersebut merupakan yang terlama sepanjang sejarah kepolisian di era reformasi.

Kondisi ini dinilai menutup ruang promosi dan memotong rantai regenerasi kepemimpinan di tubuh internal Polri.

“Kesempatan regenerasi itu hilang setidaknya satu tingkatan. Itu menghilangkan satu generasi kepolisian. Umumnya, jabatan 2 hingga 2,5 tahun,” ujar Ray.

2. Catatan Kritis atas Netralitas dan Polemik Pemilu 2024

Faktor kedua berkaitan dengan dinamika politik elektoral selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Ray menyebut munculnya fenomena istilah “Parcok” di tengah masyarakat sebagai representasi dari dugaan keterlibatan unsur kepolisian dalam kontestasi politik praktis.

Ia menilai hal tersebut telah mencederai marwah dan independensi institusi penegak hukum.

“Pilkada pun muncul isunya. Itu sangat mengganggu independensi kepolisian,” tuturnya.

3. Penempatan Polisi Aktif pada Jabatan Sipil Berkelindan Isu Rangkap Jabatan

Alasan terakhir menyoroti fenomena banyaknya anggota kepolisian aktif yang menduduki posisi strategis di luar struktur institusi Polri.

Ray mengingatkan bahwa praktik penempatan tersebut berbenturan dengan koridor hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil atau melakukan rangkap jabatan di luar institusi asalnya.

“Contohnya itu Ketua KPK [saat dilantik] masih Polri aktif, sekarang sudah pensiun. Kemudian, Sekjen DPD sekarang masih polisi aktif,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya