DEMOCRAZY.ID – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) lahir dengan tujuan mulia: memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Namun, skema pembiayaannya memunculkan pertanyaan mendasar.
Jika koperasinya berada di desa, kreditnya berasal dari bank, pembangunannya ditugaskan negara melalui Agrinas, dan cicilannya dibayar negara, maka koperasi itu sesungguhnya berdiri di atas logika bisnis atau logika fiskal?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melunasi pokok kredit KDMP sekitar Rp240 triliun secara bertahap selama enam tahun, atau sekitar Rp40 triliun per tahun, di luar bunga.
Pembayaran pertama dijadwalkan mulai September 2026.
Angka Rp240 triliun bukan sekadar besaran pembiayaan. Yang lebih penting adalah logika di balik kebijakan tersebut.
Faktanya, skema tersebut bukan muncul karena koperasi mengalami kesulitan membayar utang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 sejak awal telah mengatur pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk setiap gerai KDMP/KKMP dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembayaran pokok dan bunga dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa.
Artinya, pemerintah bukan sekadar menjadi penyelamat ketika koperasi mengalami kesulitan.
Mekanisme pembayarannya memang telah disiapkan sejak awal. Di sinilah letak persoalannya.
Secara konseptual, koperasi adalah badan usaha milik anggota yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk memperoleh pendapatan, menutup biaya operasional, dan menghasilkan sisa hasil usaha.
Dalam praktik bisnis yang lazim, apabila koperasi meminjam dana untuk membangun usaha, cicilan utangnya dibayar dari hasil kegiatan usahanya.
Namun, dalam desain KDMP, kegiatan usaha tetap dijalankan koperasi, sementara sumber pembayaran utang sejak awal telah disiapkan melalui anggaran publik.
Secara administratif, mekanisme tersebut tampak tertata. Bank mengajukan tagihan angsuran kepada pemerintah, kemudian pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pokok dibayar, bunga dibayar, dan kewajiban kepada bank tetap berjalan.
Namun, administrasi yang rapi belum tentu mencerminkan desain ekonomi yang sehat.
Dana Desa, DAU, maupun DBH merupakan instrumen fiskal yang ditransfer negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah.
Ketika sebagian alokasinya digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit koperasi, muncul konsekuensi terhadap ruang fiskal pemerintah daerah maupun desa.
Pemerintah berharap koperasi mampu menghasilkan keuntungan, membangun aset desa, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui sisa hasil usaha. Harapan tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun, dalam praktik pembiayaan, bank tidak bekerja berdasarkan optimisme, melainkan berdasarkan kepastian pembayaran pokok dan bunga.
Karena itu, sebelum sebuah gerai dibangun, semestinya telah terjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa konsumennya? Produk apa yang akan dijual? Apakah lokasi tersebut memiliki pasar yang memadai?
Siapa yang mengelola? Berapa omzet yang dibutuhkan agar biaya operasional sekaligus cicilan dapat dipenuhi?
Semua itu merupakan pertanyaan dasar dalam setiap kegiatan usaha. Sebuah toko tidak otomatis berhasil hanya karena dibangun atau diberi identitas tertentu.
Bangunan dapat selesai dalam hitungan bulan, tetapi pasar dan pembeli tidak dapat diciptakan melalui kebijakan.
Karena itu, ukuran keberhasilan KDMP semestinya tidak berhenti pada jumlah gerai yang berdiri, melainkan pada kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat dan berkelanjutan.
Negara tentu dapat memberikan subsidi kepada sektor yang memiliki fungsi sosial.
Namun apabila memang demikian desain kebijakannya, subsidi tersebut sebaiknya dinyatakan secara terbuka dalam APBN, diukur manfaatnya, dan dievaluasi secara berkala.
Persoalan muncul ketika sebuah program ditampilkan sebagai kegiatan bisnis yang mandiri, sementara risiko kegagalannya sejak awal telah dialihkan kepada negara.
Dalam ilmu ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai moral hazard.
Sederhananya, seseorang cenderung berani mengambil risiko lebih besar apabila mengetahui bahwa kerugiannya akan ditanggung pihak lain.
Karena itu, mekanisme pembayaran cicilan oleh negara harus diiringi pengawasan yang jauh lebih ketat dibanding sekadar memastikan transfer anggaran berjalan.
Setiap rupiah yang dibayarkan perlu dipastikan benar-benar menghasilkan aset, kegiatan usaha, dan manfaat ekonomi yang nyata.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 telah memuat prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta pendekatan performance based melalui reviu BPKP maupun aparat pengawasan internal pemerintah.
Prinsip tersebut seharusnya diwujudkan dalam ukuran kinerja yang dapat diakses publik, mulai dari jumlah koperasi yang sehat, omzet yang dihasilkan, hingga manfaat ekonomi yang diterima anggota.
Jangan sampai yang paling sehat dari program ini justru kewajiban utangnya.
Koperasinya kesulitan menjalankan usaha, tetapi cicilan kepada bank tetap lancar karena negara selalu hadir membayar.
Pada akhirnya, risiko merupakan inti dari setiap aktivitas bisnis. Pelaku usaha yang menggunakan modal sendiri akan cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Sebaliknya, apabila risiko sepenuhnya dipindahkan kepada pihak lain, insentif untuk mengelola usaha secara disiplin menjadi berkurang.
Program Koperasi Merah Putih tidak harus dihentikan hanya karena mengandung risiko.
Yang perlu dipastikan adalah kejelasan mengenai siapa yang menikmati manfaat ketika usaha berhasil dan siapa yang bertanggung jawab apabila usaha gagal.
Negara dapat membantu koperasi berdiri, memberikan pendampingan, bahkan menopangnya pada tahap awal.
Namun, tujuan pembangunan ekonomi desa bukanlah menciptakan ketergantungan fiskal, melainkan melahirkan koperasi yang mampu tumbuh dan bertahan melalui kekuatan usahanya sendiri.
Sebab, apabila sejak awal seluruh pembiayaan disediakan negara dan ketika usaha gagal cicilannya pun dibayar negara, maka pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal administrasi, melainkan efektivitas kebijakan ekonomi itu sendiri.