

DEMOCRAZY.ID — Polemik seputar keabsahan rekam jejak akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) kerap diwarnai oleh perdebatan detail kecil, termasuk perbedaan tanggal yang tercatat di awal masa perkuliahannya.
Untuk meluruskan berbagai spekulasi publik, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, memberikan penjelasan terang-terangan terkait dua tanggal berbeda di bulan Juli 1980 yang sering kali dipersoalkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui tayangan resmi di kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025 lalu.
Sigit Sunarta menjelaskan bahwa perdebatan mengenai tanggal awal masuk kuliah Jokowi berpangkal dari pemahaman yang keliru antara tanggal pengumuman hasil seleksi masuk perguruan tinggi dan tanggal pencatatan resmi administratif sebagai mahasiswa aktif.
Menurut Sigit, pada masa itu Jokowi mengikuti seleksi melalui jalur Proyek Perintis 1.
Hasil seleksi tersebut memang diumumkan ke publik pada pertengahan bulan Juli 1980.
Namun, tanggal tersebut belum bisa dijadikan patokan resmi sebagai hari pertama berstatus sebagai mahasiswa UGM.
“Jadi Bapak Joko Widodo itu bisa dikatakan masuk pertama kali ke UGM itu setelah mengikuti serangkaian tes, kemudian diumumkan perintis ya, proyek perintis 1 itu diumumkan pada tanggal 18 Juli 1980. Itu baru pengumuman saja,” ujar Sigit.
Ia menegaskan bahwa status hukum dan administratif sebagai mahasiswa baru baru sah melekat setelah calon mahasiswa yang bersangkutan merampungkan seluruh proses daftar ulang atau registrasi di universitas.
“Jadi kalau kita ditanya kapan masuknya, tentu setelah registrasi,” kata Sigit.
Berdasarkan arsip data akademik Fakultas Kehutanan UGM, proses registrasi resmi yang dilakukan oleh Jokowi tercatat sepuluh hari berselang dari pengumuman kelulusan seleksi tersebut, yakni pada akhir Juli 1980.
“Nah, registrasi itu dilakukan pada tanggal 28 Juli 1980. Ya, jadi bisa dikatakan bahwa masuknya tercatat resmi di UGM itu adalah 28 Juli 1980,” tegasnya.
Sigit memastikan bahwa perbedaan antara tanggal 18 Juli dan 28 Juli 1980 murni disebabkan oleh perbedaan konteks tahapan administrasi, yakni antara tanggal kelulusan seleksi dan tanggal sah penyelesaian registrasi akademik.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga mengungkapkan bahwa Fakultas Kehutanan UGM hingga saat ini masih menyimpan arsip fisik maupun digital yang berkaitan dengan proses administrasi awal perkuliahan Jokowi, salah satunya adalah dokumen formulir izin registrasi pertama.
Kendati demikian, pihak fakultas tidak serta-merta memamerkan dokumen tersebut ke ruang publik.
Sigit mengingatkan bahwa pengelolaan arsip dan dokumen akademik memiliki mekanisme serta aturan ketat, termasuk apabila dokumen tersebut harus dihadirkan dalam konteks proses penyelidikan resmi atau hukum.
Melalui penjelasan ini, UGM menegaskan bahwa catatan administrasi internal kampus menjadi rujukan objektif yang sah dalam memetakan perjalanan akademik Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.