Jika Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Dikabulkan, Status Tuduhan Ijazah Jokowi Terancam Bubar?

DEMOCRAZY.ID — Langkah hukum yang ditempuh pakar telematika Roy Suryo melalui jalur praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memicu perdebatan hangat di ruang publik.

Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan penegakan hukum.

Namun di sisi lain, substansi pertempurannya dinilai kerap disalahartikan oleh publik.

Pegiat media sosial Ariyo Bimo secara terbuka menilai bahwa upaya hukum yang digulirkan kubu Roy Suryo merupakan hak yang sah, namun perlu diletakkan pada porsi yang semestinya.

“Semua itu merupakan hak hukum Roy, tetapi kita perlu membedakan penggunaan hak hukum dengan ketepatan strategi. Praperadilan hanya untuk menguji prosedur, bukan tempat untuk menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu,” ujar Bimo melalui kanal YouTube COKRO TV, dikutip Minggu (2/8/2026).

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta dan Batas Garis Pemisah Pokok Perkara

Sorotan tajam Bimo turut diarahkan pada tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul kemenangan pada praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan selama empat hari oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Tim kuasa hukum Roy yang dipimpin oleh Refly Harun merinci gugatan tersebut ke dalam dua pos utama:

  1. Kerugian Materiil (Rp106 Juta): Kompensasi atas hilangnya potensi pendapatan dari Roy Suryo Official Channel selama masa penahanan (diestimasi Rp3 juta per hari), ditambah akumulasi biaya operasional serta jasa hukum.
  2. Kerugian Immateriil (Rp100 Juta): Ganti rugi atas tekanan psikologis, kecemasan mendalam, serta kerusakan nama baik dan reputasi publik akibat tindakan paksa aparat.

Kendati angka tersebut sah-sah saja dipersoalkan secara perdata dalam kerangka formil penegakan hukum, Bimo mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam pembingkaian narasi yang salah kaprah.

“Menang mengenai penangkapan tidak berarti menang tentang pokok perkara. Mendapatkan ganti rugi pun, kalau nanti dikabulkan, tidak berarti tuduhan pemalsuan sudah terbukti,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pertempuran hukum di ruang praperadilan murni menguji aspek formil dan prosedur aparat, sementara pembuktian substansial terkait sah atau tidaknya polemik ijazah yang selama ini disuarakan tetap harus diuji secara terpisah di meja hijau pokok perkara.

Artikel terkait lainnya