DEMOCRAZY.ID — Terbongkarnya megaskandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), oleh Kortastipidkor bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya bukan sekadar perkara hukum biasa.
Kasus ini telah menjelma menjadi episentrum gempa politik tingkat tinggi yang membongkar perang terbuka di pucuk pimpinan republik.
Alotnya proses hukum hingga perlawanan sistemik mewarnai pengungkapan kasus ini.
Publik dihebohkan dengan pemandangan ganjil berupa pengerahan pasukan militer ke Polda Metro Jaya guna meminta pengembalian barang bukti dan penyerahan saksi, serta pengamanan ketat di kediaman pribadi sang mantan petinggi korps adhyaksa.
Di balik layar, desas-deskus kuat menyebutkan adanya upaya lobi tingkat tinggi dari FA agar lolos dari status tersangka.
Namun, ketika benteng perlindungan itu mulai runtuh, serangan balik justru diarahkan secara sistematis kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gelombang tekanan politik yang dimainkan para penumpang gelap kian beringas tatkala muncul narasi pencopotan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri difitnah melakukan pembangkangan, merusak sinergitas penegakan hukum, dan dituding sengaja tidak melaporkan penangkapan eks Jampidsus FA langsung kepada Presiden.
Berdasarkan penelusuran situasi di lingkaran elite, manuver pengondisian ini disinyalir kuat didalangi oleh oknum menteri berinisial SS—yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
SS disebut-sebut aktif mengintervensi penegakan hukum, mulai dari pengerahan aparat militer, pengamanan aset, hingga memfasilitasi upaya penyelamatan hukum bagi FA.
Bahkan, skenario pergantian kepemimpinan Polri sudah disiapkan secara matang.
Nama Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Karyoto, disebut-sebut telah dikondisikan sebagai kandidat pengganti Kapolri.
Kendati demikian, rencana kudeta terselubung via pencopotan ini mentah di meja Presiden Prabowo Subianto yang dinilai sangat jeli membaca gelagat manipulatif para “penumpang gelap” yang ingin memanfaatkan situasi.
Cawe-cawe yang dilakukan Menhan SS dalam melindungi perkara hukum eks Jampidsus FA dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mencederai tata ketatanegaraan.
Pengerahan institusi militer untuk kepentingan melanggengkan perlindungan kelompok tertentu merupakan bentuk pelanggaran nyata.
Secara konstitusional, kewenangan Menteri Pertahanan bersifat administratif dan sama sekali bukan sebagai pengguna atau pengerahan kekuatan TNI.
Tindakan mengerahkan tentara ke markas kepolisian demi kepentingan hukum individu melampaui batas kewenangan Presiden maupun Panglima TNI, serta mengancam stabilitas relasi antarlembaga negara.
Respons cepat yang ditunjukkan Komisi III DPR RI dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) usai penggeledahan belasan titik penyimpanan barang bukti korupsi bernilai ratusan miliar rupiah kini diuji.
Kuatnya dugaan intervensi dari kekuatan besar di belakang FA (di bawah bayang-bayang Menhan SS) disinyalir membuat taring Panja Komisi III menjadi tumpul di tengah jalan.
Melihat skala kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pengkhianatan terhadap negara dan Presiden, pimpinan DPR RI didesak untuk segera mengambil langkah konstitusional tegas dengan meningkatkan status Panja menjadi Panitia Khusus (Pansus).
Kehadiran Pansus mutlak diperlukan guna menginvestigasi secara tuntas keterlibatan pejabat tinggi yang menyalahgunakan pengaruh dan jabatannya untuk mengintervensi hukum.
Kasus TPPU eks Jampidsus FA sejatinya murni merupakan penegakan hukum profesional yang dibongkar oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Namun, kasus ini telah dibajak oleh para penumpang gelap yang haus kuasa untuk dijadikan “kuda tunggang” politik.
Mereka berupaya mengkambinghitamkan Polri dan mendiskreditkan Kapolri demi meloloskan agenda tersembunyi pergantian pucuk pimpinan penegak hukum.
Di tengah upaya destabilisasi ini, ketegasan Presiden Prabowo Subianto menjadi benteng utama dalam meredam rongrongan para pemburu renten kekuasaan yang hendak merusak sinergitas penegakan hukum demi kepentingan kelompok semata.