Keputusan Kontroversial Pemerintah! Indonesia Tangkap dan Deportasi Ulama Asal Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Keluarga Desak Penjelasan

DEMOCRAZY.IDKeluarga Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad khawatir menyusul penangkapan dan deportasi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap ulama Palestina itu.

Pihak keluarga ingin penjelasan dari pemerintah Indonesia di balik alasan deportasi Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukumnya dan khawatir hal itu membuka jalan bagi sang ulama diserahkan kepada otoritas Israel.

Dikutip dari Quds Press, Selasa (21/7/2026), keluarga tersebut mengatakan bahwa putra mereka menjadi sasaran penangkapan dan deportasi yang “terburu-buru dan tidak beralasan”.

Pihak keluarga memperingatkan bahwa pemindahannya ke Siprus menempatkannya dalam bahaya nyata.

Keluarga juga meminta pihak berwenang Siprus untuk menjamin hak-hak hukumnya sepenuhnya dan memungkinkannya untuk berkomunikasi dengan pengacara dan keluarganya.

Menekankan bahwa yang dibutuhkan adalah penyelidikan yang adil yang mengungkap keadaan kasus tersebut tanpa tekanan politik apa pun.

Media itu menulis kabarnya penangkapan Miqdad di Indonesia dilakukan atas permintaan Interpol dan kantor organisasi tersebut di Nicosia.

Dan bahwa unit kontra-terorisme Indonesia melaksanakan prosedur tersebut karena kekhawatiran bahwa ia mungkin melarikan diri atau menghancurkan bukti, sebelum ia dideportasi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Asosiasi Cendekiawan Palestina mengeluarkan pernyataan pada Senin pagi yang menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memberikan penjelasan transparan mengenai keadaan penangkapan dan deportasinya, serta untuk mengungkapkan sifat tuduhan terhadapnya.

Mereka juga menyerukan kepada Siprus untuk menghentikan prosedur apa pun yang dapat menyebabkan ekstradisinya ke Israel dan mendesak organisasi hak asasi manusia dan diplomatik Arab dan Islam untuk segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatannya.

Sikap MUI

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad yang dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum di Indonesia sebelum dideportasi ke Siprus.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan informasi mengenai penangkapan Miqdad masih sangat terbatas karena belum ada keterangan resmi dari pemerintah.

Kondisi tersebut, menurut Sudarnoto, memunculkan banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Karena itu, saya mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini,” kata Sudarnoto dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Sudarnoto menegaskan MUI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan komitmen internasional Indonesia.

Namun ia mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Artikel terkait lainnya