Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Loyalis Jokowi Bongkar Dua Skenario di Balik Layar!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dede menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan kasus tersebut.

Menurut Dede, status Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi hingga kini belum ditahan, menjadi tanda tanya besar.

Menurutnya, seseorang yang telah berstatus tersangka semestinya sudah ditahan.

“Sudah ditetapkan sbg tersangka korupsi + TPPU, tapi Febrie Adriansyah belum ditahan sampai sekarang,” tulisnya, dikutip Senin (13/7/2026).

Loyalis Jokowi ini kemudian memunculkan dua spekulasi mengenai alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

Pertama, kemungkinan Febrie dapat menghilang seperti buronan Harun Masiku.

Kedua, ia sengaja tidak ditahan sebagaimana yang disebutnya terjadi pada kasus Roy Suryo dkk.

“Dua kemungkinan: langsung menghilang ala Harun Masiku, atau sengaja tidak ditahan ala kasus Roy Cs,” ungkapnya.

Tiga Skenario Lolos dari Kasus Menurut Mahfud MD

Strategi Cerdik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan, Kejagung-Polri Jadi Senjata

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga menyoroti perkembangan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, saat ini penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ia memaparkan setidaknya ada tiga skenario yang berpotensi membuat Febrie lolos dari jerat pidana dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Pertama, Febrie mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Mungkin saja praperadilan itu dimenangkan Febrie karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Terus Terang.

“Pelimpahan dalam kasus Febrie ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di dalam negeri,” tuturnya.

Kedua, Kejaksaan Agung memperlambat proses penyidikan.

Selain itu, Mahfud menilai Korps Adhyaksa dapat melokalisasi perkara kepada tersangka lain sehingga peran Febrie atau pihak lain yang diduga terlibat menjadi tidak berkembang.

Ketiga, perkara berujung pada deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

Menurut Mahfud, skenario ini merupakan kondisi terburuk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya