Disahkan Secepat Kilat, Revisi UU Kepolisian Langsung ‘Digugat’ Pakar Hukum dan Sipil ke Pengadilan

DEMOCRAZY.ID – Pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR dan Pemerintah memicu kritik tajam dari berbagai kalangan.

Proses legislasi yang hanya memakan waktu singkat alias “super kilat” ini dinilai cacat prosedur, minim partisipasi publik, serta kental dengan agenda transaksional politik elit

Dalam diskusi live di kanal YouTube ASANESIA TV, pakar hukum Petrus Selestinus dan jurnalis senior sekaligus kritikus Lukas Luwarso membongkar sejumlah kejanggalan di balik revisi regulasi tersebut.

Prosedur Kilat Tanpa Partisipasi Publik

Proses pembahasan revisi UU Polri ini tercatat berjalan sangat cepat, bahkan dilaporkan hanya memakan waktu efektif sekitar 15 hari.

Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR bahkan disebut-sebut berlangsung kurang dari satu jam sebelum langsung dibawa ke sidang paripurna tingkat II keesokan harinya

Petrus Selestinus menegaskan bahwa prosedur sembunyi-sembunyi ini melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mewajibkan adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil.

“Pengesahan rancangan revisi undang-undang Polri ini sebuah wujud pengkhianatan DPR dan pemerintah terhadap aspirasi rakyat yang menginginkan Polri yang kuat dan independen,” ujar Petrus dikutip pada Kamis (11/6/2026)

Ia menambahkan bahwa seluruh masukan krusial dari Komisi Percepatan Reformasi Polri—lembaga yang dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat—sama sekali diabaikan

Poin penting seperti jaminan netralitas Polri pasca-pemilu maupun penguatan pengawasan eksternal oleh Kompolnas justru tidak diakomodasi.

Kompolnas tetap dibiarkan menjadi lembaga yang hanya memberikan rekomendasi tanpa taring eksekusi.

Sarat Kepentingan Personal dan Perpanjangan Masa Jabatan

Lukas Luwarso menyoroti bahwa motif utama di balik undang-undang kilat ini adalah “otokrasi legalisme”, di mana instrumen hukum dimanfaatkan secara pragmatis untuk melegitimasi kepentingan elit penguasa ketimbang melayani keadilan publik.

Salah satu poin yang paling disorot adalah Pasal 30 mengenai perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun atau “sesuai kebutuhan presiden”.

Klaim Menteri Hukum yang menyatakan aturan ini dibuat “demi keadilan” dinilai publik sebagai tameng politik semata.

Analisis dalam diskusi tersebut mengarah pada indikasi untuk mempertahankan posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini telah menjabat lebih dari 5 tahun sejak Januari 2021.

Normalnya, pergantian kepemimpinan presiden diikuti oleh pergantian pimpinan aparat penegak hukum agar selaras.

Namun, dalam transisi pemerintahan saat ini, perangkat lama justru dipertahankan.

Lukas menduga ada pragmatisme politik dan asas transaksional dari Presiden Prabowo demi stabilitas politik atau bahkan pengamanan agenda politik jangka panjang menuju Pemilu berikutnya

Dampak Sistemik: “Superbody” dan Matinya Regenerasi

Selain isu politik pelestarian jabatan, revisi UU Polri ini dikhawatirkan membawa dampak buruk secara kelembagaan:

Kemacetan Karier Internal: Perpanjangan usia pensiun di tingkat elit dinilai akan menyumbat alur transisi dan regenerasi perwira di level bawah (potensi inflasi jenderal).

Perluasan Jabatan Sipil: Aturan baru yang mempermudah anggota kepolisian aktif menjabat di berbagai instansi atau kementerian sipil tanpa harus mundur dinilai merampas porsi masyarakat sipil dan berisiko memicu gesekan kecemburuan dengan institusi TNI.

Kewenangan Berlebihan (Superbody): Polisi kini diberikan kewenangan yang tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti perluasan fungsi intelijen siber (yang beririsan dengan BSSN dan BIN) hingga hak melakukan penyadaban pada tahap penyelidikan.

Hal ini memicu kekhawatiran baru akan semakin menyusutnya ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di masa mendatang.

Mengingat produk undang-undang ini dinilai mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (terkait penyadaban dan rangkap jabatan), Petrus Selestinus menyatakan kesiapannya bersama koalisi masyarakat sipil untuk kembali melayangkan gugatan uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Publik pun diimbau untuk tetap mengawal ketat jalannya implementasi undang-undang ini.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya