DEMOCRAZY.ID — Ancaman pidana serius kini membayangi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika terus-menerus mangkir dari panggilan majelis hakim pengadilan.
Jokowi berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal sembilan bulan apabila secara melawan hukum tidak hadir memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Roy Suryo.
Peringatan hukum menohok ini disampaikan oleh pakar hukum Doktor Siprianus Edi Hardum dalam siaran Podcast Forum Keadilan Madilog.
Edi Hardum menegaskan bahwa KUHP baru mengatur secara ketat kewajiban setiap warga negara untuk hadir saat dipanggil sebagai saksi di muka persidangan tanpa terkecuali.
“Kalau Jokowi terus mangkir, dia bisa dijerat dengan sembilan bulan penjara. Itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang hukum pidana yang baru, Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 285,” tegas Siprianus Edi Hardum.
Menurut Edi, kehadiran Jokowi sangat krusial karena mantan penguasa tersebut berstatus sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam pusaran perkara yang sedang disidangkan.
Edi menjelaskan, keterangan langsung Jokowi di hadapan hakim dan jaksa menjadi syarat mutlak untuk menguji dakwaan.
Keterangan tersebut harus diuji secara langsung melalui pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pihak terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa.
“Dalam kasus pidana, saksi, apalagi beliau ini adalah saksi korban, di mana beliau mengatakan sebagaimana diungkapkan oleh dakwaan jaksa, beliau itu merasa direndahkan serendah-rendahnya, dihinakan sehina-hinanya,” ujar Edi.
Ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) wajib ditegakkan.
Jabatan sebagai mantan presiden tidak boleh dijadikan tameng atau keistimewaan untuk mengabaikan kewajiban konstitusional di pengadilan.
Landasan hukum yang dirujuk Edi mengacu pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda bagi siapa saja yang secara melawan hukum menolak hadir sebagai saksi setelah dipanggil secara sah.
Publik kini menagih keberanian majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk bertindak tegas memaksa Jokowi hadir di ruang sidang.
Jika Jokowi terus sembunyi dan enggan berhadapan langsung dengan Roy Suryo serta dr.
Tifa, maka narasi pengadilan sesat dan ketakutan membongkar kebenaran ijazah akan makin tak terbantahkan!