DEMOCRAZY.ID — Gelombang desakan dari kelompok masyarakat sipil yang menyambangi DPP berbagai partai politik di tengah masa reses DPR RI makin mempertegas tingginya tensi politik nasional.
Publik menanti aksi nyata anggota Dewan saat persidangan dibuka untuk meluncurkan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Pansus Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menegaskan bahwa DPR wajib menindaklanjuti amar serta pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan dokumen ijazah yang sah.
Gibran dinilai kuat telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Rizal membeberkan bahwa komunikasi informal antar-partai dan fraksi di Senayan saat ini terus bergulir demi menangkap aspirasi publik yang mendesak pelengseran Gibran.
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR merupakan pintu awal pengaju pemakzulan sebelum diproses MK dan diputuskan di MPR RI.
Jika proses hukum dan politik ini berjalan mulus, MPR akan memberhentikan Gibran dan meminta Presiden mengajukan dua nama calon pengganti.
Namun, semua skenario penegakan hukum ini berada dalam kendali penuh Istana.
Rizal menggarisbawahi bahwa jika aspirasi pemakzulan ini mendadak mejan di DPR dan Gibran tetap aman hingga 2029, maka Presiden Prabowo Subianto adalah pihak paling bertanggung jawab.
Dosa politik dipastikan melekat erat di pundak Prabowo atas tiga alasan mendasar.
Pertama, Prabowo adalah komandan tertinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Mayoritas fraksi di Senayan tunduk pada kemauan politik Prabowo.
Jika Prabowo merestui, DPR dipastikan bergerak cepat mengikuti kemauan rakyat dan putusan MK.
Kedua, hampir seluruh Ketua Umum Partai Politik telah ditarik masuk menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.
Dalam kultur partai yang cenderung otoriter dan berbasis kontrol pimpinan, Prabowo memiliki instrumen kendali penuh serta reward and punishment atas para ketum partai tersebut.
Ketiga, Prabowo adalah sosok yang dari awal memilih berpasangan dengan Gibran.
Maka secara moral dan politik, Prabowo pula yang harus mengakhirinya ketika dorongan publik dan temuan hukum terbukti cacat.
Memproteksi kesalahan Gibran adalah bentuk kebodohan sekaligus kejahatan politik.
Rizal mengingatkan bahwa bola panas pasca-putusan MK kini berada tepat di area gawang DPR dan meja kerja Presiden Prabowo.
DPR hanya menunggu sinyal dan dorongan keputusan dari meja Istana untuk mengeksekusi pemakzulan.
Jika Prabowo memilih pasang badan dan sengaja menghambat kerja DPR dalam menegakkan aturan konstitusi, hal itu akan dianggap sebagai pengkhianatan fatal terhadap aspirasi rakyat.
“Pengkhianatan kepada aspirasi rakyat akan membuat marah besar dan ketidakpercayaan. Meja Presiden Prabowo akan dirusak dan dihancurkan. Prabowo diusir dari kursi tempat duduknya. Kau yang mengawali, kau yang mengakhiri. Makzulkan Prabowo-Gibran,” tegas Rizal.
Sikap bungkam dan pembiaran dari Istana tidak akan meredakan kemarahan publik, melainkan justru mengundang gelombang perlawanan rakyat yang berpotensi menggulung seluruh rezim pemerintahan!