Ray Rangkuti: Hak Angket DPR Jadi Langkah Beradab Bongkar Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID — Desakan dari kalangan masyarakat sipil agar DPR RI segera mengambil tindakan atas polemik status keabsahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian membuncah.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong Senayan untuk segera membentuk Hak Angket guna menguji dan membuktikan kebenaran klaim pendukung Gibran soal keberadaan ijazah SMA/SLTA yang sah.

Ray menilai instrumen Hak Angket DPR merupakan jalur konstitusional paling beradab yang harus ditempuh sebelum masuk ke tahap Hak Menyatakan Pendapat atau pemakzulan.

Ray Rangkuti Tantang Kubu Gibran Buktikan Keabsahan Ijazah di DPR

Ray membeberkan bahwa dirinya bersama kelompok masyarakat sipil telah bergerak mendatangi sejumlah fraksi di Senayan dan akan terus menggalang dukungan ke fraksi-fraksi lainnya.

“Peluang yang terbuka hanya ada di DPR. Forumnya cuma dua: hak angket dan hak menyatakan pendapat. Karena kita berbaik hati, kita bicara angket dulu,” tegas Ray Rangkuti dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.

Menurut Ray, Hak Angket menjadi panggung terhormat untuk menguji dua hal mendasar: pembuktian klaim pendukung Gibran bahwa dokumen pendidikan tersebut benar-benar ada, serta pengusutan dugaan adanya permainan pasal dalam aturan KPU.

Forum politik ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memulihkan nama baiknya jika tuduhan ijazah fiktif tersebut tidak terbukti.

“Kalau mereka bilang ijazahnya ada, ayo kita buktikan bersama di forum yang terhormat,” tantang Ray.

KPU Lumpuh dan Injury Time: Harapan Terakhir Ada di Parlemen

Ray menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan sanggup mengambil tindakan administratif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena besarnya beban politik serta masa jabatan komisioner yang sudah memasuki masa akhir.

“Mereka sudah injury time. Saya sudah menduga berat mereka tidak akan melakukan tindakan administratif,” ungkapnya.

Oleh karena itu, fungsi pengawasan politik di DPR menjadi satu-satunya tumpuan dan harapan rakyat untuk menegakkan kebenaran.

Poin pertimbangan hukum MK nomor 3.6 yang menyinggung ketiadaan ijazah atau sertifikat penyetaraan Gibran secara eksplisit telah menyerahkan penilaian keabsahan syarat calon kepada DPR secara politik.

Dugaan Kebohongan Publik Memenuhi Syarat Pemakzulan Pasal 7A UUD 1945

Meskipun memilih mengawali gerakan lewat Hak Angket, Ray tidak menyalahkan kelompok masyarakat yang langsung menyerukan pelengseran Gibran.

Ia menegaskan bahwa unsur pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945 sejatinya sudah terpenuhi.

Dugaan kebohongan publik terkait kepemilikan ijazah SMA/SLTA masuk dalam kategori tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres atau melakukan perbuatan tercela.

“Lebih baik gaduh demi membuka kebenaran daripada tenang menutup kebohongan,” cetus Ray menanggapi kekhawatiran soal kegaduhan politik.

Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bergerak menekan para wakil rakyat di Senayan, baik melalui audiensi langsung maupun media sosial, demi membongkar skandal kebohongan dinasti dan menegakkan hukum di tanah air!

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya