Saran Menohok Mahfud MD Buat Gibran: Lebih Baik Mundur Terhormat dan Persiapkan Diri Matangkan Konsolidasi 2029!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyarankan mundur secara suka rela baiknya dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, langkah memilih mundur ini sebagai suatu langkah yang bijak diambil oleh Gibran ditengah tekanan dan polemik politik.

Ia memetakan bahwa opsi mundur secara mandiri jauh lebih elegan dibanding harus melewati benturan proses pemakzulan di parlemen.

Mahfud MD juga mengatakan mundur di saat ini bukanlah sebuah kekalahan, melainkan strategi bertahan jangka panjang.

Saran ini disampaikan langsung oleh Mahfud MD melalui kanal YouTube milik pribadinya.

Menurutnya, mundur saat ini bisa jadi kesempatan mematangkan konsolidasi politik demi menyongsong kontestasi Pemilu 2029 mendatang.

“Ini kan soal politik ya, sehingga silakan DPR apakah langsung mau melakukan itu dan usul-usul itu telah ada,” kata Mahfud.

“Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur, lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat,” sebutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mundur atau melepas jabatan publik secara sadar memiliki kedudukan hukum tersendiri yang sangat jauh berbeda dibanding mekanisme pemberhentian di tengah jalan.

Sementara untuk jalur pemakzulan atau impeachment secara hukum tata negara menuntut pembuktian yang rumit serta dukungan politik yang sangat solid di DPR.

Proses pemakzulan di tingkat parlemen hampir dipastikan membentur tembok kokoh jika tidak disokong oleh mayoritas kekuatan partai politik.

Peta koalisi pendukung pemerintah di parlemen menjadi kunci utama yang menentukan bisa atau tidaknya mekanisme tersebut berjalan.

Mahfud menegaskan, apabila ijazah yang menjadi persyaratan pencalonan tidak tersedia saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres), persoalan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pencalonan.

“Meskipun ditolak kalau fakta hukumnya terhadap pokok perkaranya sudah disebutkan di dalam pendapat Mahkamah, itu berlaku sebagai bagian dari vonis,” jelasnya.

Proses Pemakzulan tidak Mudah

Nyatanya, Mahfud mengungkap untuk kemungkinan pemakzulan bisa terjadi.

Hanya saja, langkah tersebut belum tentu dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 menggunakan ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila memenuhi dasar dan prosedur konstitusional.

Proses tersebut juga mensyaratkan adanya usul dari sekurang-kurangnya sepertiga anggota DPR.

Rapat paripurna yang membahas usul itu harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Disebutnya, ada faktor konfigurasi politik di parlemen menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses tersebut.

Ia mengatakan koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menguasai sekitar 80 persen kursi parlemen sehingga proses pemakzulan menghadapi tantangan politik.

“Namun, namanya politik bisa saja sehari itu menggelinding seperti Pak Harto dulu, sehari bisa cepat begitu ya,” terangnya.

Artikel terkait lainnya