DEMOCRAZY.ID – Di tengah bergulirnya isu panas mengenai kelengkapan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait “kasus ijazah”, pakar telematika Roy Suryo justru tampil dengan ketenangan ekstrem.
Bukannya gentar terhadap kabar yang menyebutkan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian, mantan Menpora ini justru mengaku sudah menyiapkan strategi perlawanan yang tidak terduga di meja hijau.
Dalam diskusi hangat di program Bikin Terang yang disiarkan kanal YouTube Official iNews, Roy Suryo blak-blakan menguliti kejanggalan demi kejanggalan yang ia temukan, mulai dari urutan administrasi hukum formal hingga fisik dokumen yang dinilainya menyimpan banyak tanda tanya.
Bagi Roy Suryo, klaim bahwa kasusnya sudah siap disidangkan baru sebatas glorifikasi sepihak di media digital.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan sembarangan mengeluarkan status P21 tanpa adanya dokumen administrasi yang otentik dan transparan.
“Saya sangat meyakini, insyaallah hakul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada. P21 itu tidak sekedar omongan lisan, ada suratnya resmi, ada logo kejaksaan, ada nomor perkaranya yang jelas, dan ada perintah pelimpahan barang bukti serta tersangka. Kalau memang sudah ada sejak 2 Juni kemarin, kenapa tidak ditunjukkan ke publik? cetus Roy Suryo dengan nada tegas.”
Ia mencurigai adanya upaya untuk menggeser substansi persoalan.
Menurutnya, persidangan pencemaran nama baik ini sengaja didorong agar esensi utama—yaitu pembuktian keaslian dokumen di pengadilan—tidak pernah benar-benar dibongkar sejak awal.
Tak hanya meragukan kelengkapan berkas, Roy Suryo juga menyoroti adanya kekacauan prosedur dalam Laporan Polisi (LP) yang menyeret namanya.
Ia menyebut ada ketidaksesuaian yang sangat fatal terkait urutan waktu (tempus) dan lokasi kejadian (lokus) yang dituduhkan kepadanya.
Ia membeberkan adanya koreksi tanggal dalam dokumen pelaporan yang secara logika hukum justru menggugurkan validitas laporan itu sendiri.
“Ini ada koreksi tanggal yang sangat kacau. Peristiwanya belum terjadi, tapi tanggal koreksinya sudah muncul duluan di dalam berkas. Ini kan aneh, ibarat bayi yang lahir duluan sebelum ibunya! Dari sisi formil saja sudah cacat total, bagaimana mungkin layak maju ke persidangan?ungkapnya sembari menggelengkan kepala.”
Sebagai sosok yang sudah menggeluti dunia fotografi dan ruang gelap (kamar gelap) sejak bangku SMP, Roy Suryo menggunakan pendekatan sains visual untuk menganalisis ijazah yang sempat diperlihatkan secara sekilas oleh pihak lawan saat gelar perkara khusus.
Menurut analisisnya, cetakan foto dokumen yang diklaim berusia lebih dari 40 tahun itu memiliki tingkat kontras yang sangat tidak wajar untuk teknologi cetak di era 1980-an.
Ia bahkan sempat menyindir dengan gaya humor khasnya mengenai pengakuan seorang pengacara pihak lawan yang mengklaim bisa merasakan tekstur cap timbul (emboss) pada dokumen tersebut.
“Bagaimana mungkin jarinya bisa merasakan tekstur cap timbul, padahal dokumennya tertutup plastik tebal dan rapat? Saya bilang itu bukan jari manusia biasa, mungkin itu jarinya Mak Lampir. Konyol sekali, seloroh Roy yang memicu tawa di studio.”
Saat ditanya mengenai target utamanya jika kasus ini benar-benar dipaksakan melenggang ke pengadilan, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak sekadar mengincar vonis bebas.
Ada misi edukasi publik yang jauh lebih besar yang sedang ia perjuangkan.
Bagi Roy Suryo, syarat formal untuk menjadi seorang pemimpin tertinggi di Indonesia sebenarnya sangat sederhana dan hanya mensyaratkan kelulusan tingkat SMA, bukan gelar sarjana (S1).
Oleh karena itu, ia mengetuk hati nurani para elit untuk mengedepankan aspek moralitas.
“Saya hanya mengejar dua hal dalam hidup ini: kejujuran dan kenegarawanan. Orang itu jujur saja, kalau memang tidak punya ijazah S1, ya tidak usah mengaku-ngaku. Publik justru akan jauh lebih menghargai kejujuran itu. Daripada nanti dipaksakan lalu kedoknya terbongkar di kemudian hari, saya cuma bisa bilang: Malu, Bro, kalau pakai yang palsu! pungkasnya menutup sesi wawancara.”
Sumber: Akurat