DEMOCRAZY.ID – Rocky Gerung resmi jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Pelantikan tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Selain Rocky, ada total 24 anggota Wantimpres.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang.
Sebelum pelantikan, Rocky Gerung mengatakan dirinya akan mengikuti acara radical break.
”Ini gue lagi acara radical break,” kata Rocky kepada jurnalis.
Dia tiba di istana dengan blazer biru dan kemeja putih.
Besaran yang diterima anggota Wantimpres diatur melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Perpres tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Aturan terbaru itu menggunakan istilah hak keuangan.
Ketentuan tersebut sekaligus menggantikan aturan lama mengenai hak keuangan Wantimpres yang terdapat dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007.
Besaran hak keuangan untuk Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan.
Angka tersebut merupakan hak keuangan sebelum memperhitungkan kewajiban perpajakan.
Jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai Rp918 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari Rp76,5 juta dikalikan 12 bulan dan belum memperhitungkan pajak.
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.
Pengaturan fasilitas tersebut ditetapkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Hak keuangan tersebut diberikan sejak Ketua atau Anggota dilantik dan mulai melaksanakan tugas.
Pembayarannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak tersebut tidak terus diberikan setelah seseorang berhenti dari jabatannya.
Ketentuan mengenai penghentian pembayaran juga diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Berikut daftar 26 tokoh Wantimpres yang resmi dilantik Prabowo di Istana:
Sedangkan dua Wantimpres yang tidak hadir namun dibacakan dalam Keppres adalah Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan