DEMOCRAZY.ID – Peneliti BRIN Prof Erma Yulihastin menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Erma sebagai tanggapan atas wawancara Jokowi dengan Bocor Alus Politik Tempo.
Erma menilai Jokowi membantah berbagai tudingan yang disampaikan oleh pewawancara.
“Semua dibantah dan selalu mengatasnamakan demokrasi,” kata Erma dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/8/2026).
Namun, Erma mengaku kecewa karena menilai tidak ada rasa penyesalan dari Jokowi terkait putranya yang menjadi wakil presiden.
Menurut Erma, Jokowi setidaknya seharusnya mengakui bahwa putranya tidak memiliki kapasitas untuk menduduki posisi tersebut.
“Ada satu hal yang paling mengecewakan, yaitu tak ada sama sekali rasa bersalah atau minimal mengakui bahwa anaknya itu sebenarnya tidak layak dan tidak kompeten,” ujar Erma.
Di sisi lain, Erma mempertanyakan mengapa sistem demokrasi di Indonesia tidak mampu memunculkan sosok yang dianggap kompeten untuk menjadi pemimpin.
“Ayolah, 280 juta orang Indonesia, masa iya demokrasi tak bisa memunculkan yang benar-benar kompeten?” imbuhnya.
Erma juga mempertanyakan peran partai politik dalam proses tersebut.
“Itu parpol-parpol gunanya apa sih?” ucapnya.
Semua dibantah dan selalu mengatasnamakan demokrasi. Ada satu hal yang paling mengecewakan yaitu tak ada sama sekali rasa bersalah atau minimal mengakui bahwa anaknya itu sebenarnya tidak layak dan tidak kompeten. Ayolah, 280 juta orang Indonesia masak iya demokrasi tak bisa… https://t.co/YfvxHx0mTf
— Prof. Dr. Erma Yulihastin (@EYulihastin) August 28, 2026
Sebelumnya, Gibran kerap dikaitkan dengan isu pencalonannya sebagai wakil presiden berkat dukungan ayahnya, Jokowi.
Isu tersebut semakin menguat setelah Jokowi menyatakan akan melakukan cawe-cawe politik dalam Pemilu 2024.
Jokowi saat itu menegaskan, cawe-cawe politik yang dilakukannya bertujuan agar Pilpres 2024 berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak yang membahayakan negara dan bangsa.
Jokowi menyebut cawe-cawe tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada 2024.
“Ya, harus menjaga agar di kepemimpinan nasional serentak, pilpres itu bisa berjalan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan bangsa dan negara,” kata Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jokowi juga mengaku tidak ingin tinggal diam jika terdapat potensi gejolak dalam kontestasi politik Pemilu 2024.
“Masa, (kalau ada) riak-riak yang membahayakan bangsa, saya disuruh diam; enggaklah,” ujar Jokowi.
Selain itu, cawe-cawe Jokowi juga kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 tersebut mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.