Motif Dendam Pribadi, KontraS Khawatir Perkara Andrie Yunus Berakhir Seperti Kasus Novel Baswedan

DEMOCRAZY.ID – Oditur militer menyebut motif penyiraman air keras empat prajurit TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus mengarah ke dendam pribadi. Namun motif itu diragukan kebenarannya.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan motif perkara berpotensi dipelintir atau dimanipulasi.

Pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai dendam pribadi dinilai berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu.

“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang,” kata Dimas, Jumat.

Padahal, lanjutnya, tim advokasi menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.

Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.

“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” ucap Dimas.

Di sisi lain, pihaknya berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil.

“Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” katanya.

Karena itu, kata ia, Andrie maupun KontraS tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.

Sidang pertama tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dalam sidang perdana itu, para terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum.

Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman diduga air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya