DEMOCRAZY.ID — Refleksi atas dinamika politik masa lalu kembali menjadi bahan pembelajaran penting, khususnya dalam menilai konsistensi sebuah keputusan di tengah perubahan lanskap kekuasaan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa menyesal pernah mengambil keputusan untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa awal pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies saat hadir sebagai bintang tamu dalam siniar di kanal YouTube NOTASLIMBOY TV yang tayang pada 12 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, ia merespons berbagai pertanyaan publik mengenai ada tidaknya rasa penyesalan atas keterlibatannya di dalam kabinet pada masa lalu.
Menurut Anies, setiap keputusan politik harus senantiasa dinilai berdasarkan situasi, kondisi, dan informasi yang tersedia secara objektif pada saat keputusan tersebut diambil.
Seseorang tidak dapat menilai langkah masa lalu secara serampangan hanya dengan melihat perkembangan atau dinamika yang baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Ia mengenang bahwa kemunculan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2014 pada saat itu berhasil membawa gelombang harapan yang besar bagi masyarakat luas, terutama terkait komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Harapan tersebut, menurut Anies, sempat terlihat terimplementasi pada awal-awal masa jabatan periode pertama pemerintahan Jokowi.
“Setidaknya dalam tiga tahun pertama, aspirasi reformasi mengenai tata kelola pemerintahan masih berjalan dan Jokowi dinilai menjalankan banyak janji kampanyenya,” ungkapnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa terjadi pergeseran arah kebijakan yang cukup signifikan setelah periode awal tersebut berlalu.
Anies menyoroti sejumlah produk legislasi maupun kebijakan krusial yang belakangan disahkan, yang dinilai sebagian kalangan tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi awal.
Beberapa kebijakan yang disinggung di antaranya meliputi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Undang-Undang KPK, hingga revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada periode kedua pemerintahan.
Selain itu, ia juga menyinggung dinamika perubahan aturan terkait persyaratan pencalonan dalam pemilu melalui jalur keputusan yudisial.
Guna meluruskan berbagai persepsi yang berkembang, Anies mengingatkan kembali bahwa masa baktinya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hanya berlangsung relatif singkat, yakni sekitar satu setengah tahun saja.
Dengan rentang waktu tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya sudah berada di luar lingkaran kabinet jauh sebelum sejumlah kebijakan kontroversial yang menjadi sorotan publik pada periode berikutnya disahkan.
Oleh karena itu, ia menolak jika keterlibatannya pada masa awal pemerintahan dikaitkan secara langsung dengan berbagai persoalan tata kelola yang timbul belakangan.
“Keputusan yang dibuat seseorang pada masa lalu didasarkan pada kondisi yang diketahui saat itu. Tidak mungkin seseorang mengetahui seluruh perkembangan yang akan terjadi di masa depan ketika mengambil sebuah keputusan,” tegas Anies, menutup penjelasan terkait rekam jejak pengabdiannya di masa lalu.