DEMOCRAZY.ID – Babak baru yang berpotensi memanaskan suhu politik nasional kembali mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mendadak membuat pengakuan mengejutkan di ruang publik maya.
Melalui akun X pribadinya yang dikutip pada Senin (20/7/2026), Dokter Tifa mengaku baru saja mendapatkan apa ia sebut sebagai “pertolongan tak terduga” berupa tumpukan dokumen krusial yang merentang dari periode 2005 hingga 2019.
“Pertolongan Allah selalu datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Tidak pernah meminta. Tetapi datang begitu saja. Baru saja mendapat segepok dokumen dari tahun 2005 -2019 yang….. sudahlah,” tulis Dokter Tifa.
Tidak tanggung-tanggung, ia mengeklaim bahwa temuan dokumen tersebut bakal memicu kehebohan besar apabila nantinya dihadirkan dan dibedah di dalam ruang persidangan.
“Akan sangat menggemparkan jagat raya jika disidangkan. Catat baik-baik: SEGEPOK DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI PEMALSUAN IJAZAH!” imbuhnya dengan nada penuh percaya diri, sembari mengingatkan agar tidak meremehkan kekuatan doa pihak yang merasa dizalimi.
👇👇
Pertolongan Allah selalu datang dari arah yang tidak disangka-sangka.
Tidak pernah meminta. Tetapi datang begitu saja.
Baca JugaBaru saja mendapat segepok dokumen dari tahun 2005 -2019 yang….. sudahlah
Akan sangat menggemparkan jagat raya jika disidangkan.
Catat baik-baik:… pic.twitter.com/6kPsSAwyLK
— Dokter Tifa (@DokterTifa) July 18, 2026
Pernyataan bernada ancaman pembuktian baru ini meluncur di saat yang amat krusial.
Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Dokter Tifa kini tinggal menghitung hari menuju agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berdasarkan jadwal, sidang krusial tersebut akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Purwoto.
Agenda ini diposisikan sebagai titik penentu nasib perkara: apakah dakwaan jaksa akan dihentikan di tingkat eksepsi, atau justru berlanjut ke babak pembuktian materiil yang selama ini dinanti-nantikan publik.
Sebelumnya, rangkaian persidangan telah melalui tahap pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Di sisi lain, kubu pelapor juga dikabarkan bersiap mengambil langkah tegas.
Apabila majelis hakim nantinya menolak eksepsi dan memerintahkan sidang dilanjutkan, kubu Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa sang mantan presiden siap hadir secara langsung di muka sidang dengan membawa serta dokumen ijazah aslinya—mulai dari tingkat SD hingga jenjang S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM)—guna mematahkan seluruh tudingan miring yang diarahkan kepadanya.