Ijazah Terbit Hanya 13 Hari Setelah Ujian Skripsi, Respons Publik: Itu Jokowi Setara Enstein Apa Ya?

DEMOCRAZY.ID – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi memaparkan sejumlah detail akademik mengenai perjalanan kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dari pengakuannya di sidang, Jokowi menyampaikan bahwa ia menjalani ujian skripsi pada tanggal 23 Oktober 1985.

Ayah Wapres Gibran itu juga menegaskan bahwa karya akhirnya berwujud skripsi, bukan tesis.

Prosesi wisuda dilaksanakan bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM pada 19 November 1985 bertempat di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

Pada saat itu, kata Jokowi, terdapat 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda bersama dirinya.

Ada pun, Ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh rektor serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu.

Penjelasan Jokowi tersebut menunjukkan bahwa jarak antara ujian skripsi dan terbitnya ijazah hanya 13 hari.

Pernyataan Jokowi itu pun kini jadi pembahasan publik di media sosial.

Banyak yang menyebutnya sangat janggal.

“Jarak ujian skripsi dengan ijazah 13 hari? Kapan revisinya? kapan wisuda?🤣,” tulis akun Limbong An To Ni di Facebook yang kemudian mengundang netizen lain berkomentar.

“Hakim pasti pernah kuliah..tentunya paham..orang yang pernah kuliah dengan orang yang tidak pernah kuliah,” balas seorang warganet di kolom komentar unggahan itu.

“Wkkwk gila. Saya aja jaraknya 3bulan 😆😆padahal skripsi saya dinyatakan skripsi terbaik. Itu Jokowi setara Enstein apa ya 😂,” ujar lainnya.

Kembali ke persidangan, Roy Suryo menolak keterangan yang disampaikan Joko Widodo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy menganggap sebagian besar keterangan Jokowi salah.

Jokowi bersaksi di sidang dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“Ya. Karena sudah cukup penegasan dari Penuntut Umum, sekarang saya akan bertanya kepada Terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya hakim ketua kepada Roy dalam sidang tersebut.

“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa… tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” jawab Roy yang mempertanyakan pengetahuan Jokowi mengenai istilah Sarjana Muda.

“Yang salah yang mana? Yang salah?” tanya hakim ketua lagi.

“Hmm Mostly salah Yang Mulia,” jawab Roy.

Roy menjelaskan kesalahan keterangan Jokowi di antaranya pada pengujian ijazah.

Kemudian Roy meragukan barang bukti ijazah itu hingga merasa perlu pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda di bawah Kapolri baru.

“Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?” tanya hakim.

“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” jawab Roy

“Ya. Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir. Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai,” ujar hakim ketua.

Artikel terkait lainnya