Aksi Penurunan Foto Gibran di DPRD DIY Berlanjut Tuntutan ‘Pemakzulan’ dari Forum Kebangsaan Yogyakarta!

DEMOCRAZY.ID – Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendadak memanas usai digeruduk puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Yogyakarta pada Rabu (4/11/2026).

Dalam aksi tersebut, massa secara mengejutkan menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpajang di ruang sidang dewan seraya mendesak proses pemakzulan segera digulirkan.

Insiden tersebut terjadi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY saat massa diagendakan menggelar audiensi bersama perwakilan anggota dewan.

Begitu memasuki ruangan, massa aksi membentangkan spanduk tuntutan, mencopot foto Gibran dari dinding, dan membacakan pernyataan sikap politik sebelum memulai dialog resmi.

Pembina Forum Kebangsaan Yogyakarta, Muhammad Chirzin, mengonfirmasi bahwa pergerakan massa tersebut dilandasi oleh dua tuntutan mendasar terkait keabsahan dokumen pendidikan pimpinan negara.

“Satu, bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” ujar Chirzin di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).

“Kedua adalah ijazah Gibran, oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi,” sambungnya.

Chirzin menegaskan, pencopotan foto Wakil Presiden dari dinding gedung legislatif merupakan aksi spontan yang sarat akan penegasan sikap politik masyarakat.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” katanya.

Ia mewanti-wanti parlemen di Senayan agar tidak mengabaikan aspirasi publik pasca-terbitnya putusan pembatalan surat penyetaraan ijazah oleh Mahkamah Agung.

“Karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” tegasnya.

Menanggapi aksi massa tersebut, Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDIP, Yuni Satia Rahayu, yang memimpin penerimaan audiensi mengaku tidak menghalangi tindakan simbolis menurunkan foto Wakil Presiden.

“Ya tadi itu ya monggo kalau mau menurunkan begitu. Ayo kita turunkan, saya bilang begitu, karena sudah ada ketetapan dari MA. Tinggal kan sebetulnya bagaimana kemudian DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,” jelas Yuni.

Meski demikian, Yuni menggarisbawahi bahwa secara administratif dan hukum, DPRD di tingkat daerah tidak memiliki domain kewenangan untuk memproses pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden.

Yuni berjanji bahwa aspirasi serta tuntutan Forum Kebangsaan Yogyakarta akan diteruskan secara berjenjang ke tingkat pusat melalui jalur fraksi dan partai politik.

“Kalau kita kan nggak ada ya hubungan dengan DPR RI gitu kan. Jadi kita itu tadi itu menyampaikan bahwa kita akan menyampaikan melalui fraksi masing-masing, melalui partai politik masing-masing mengenai aspirasi dari warga masyarakat ini begitu,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya