Heboh dan Bikin Geger! Biaya Lepas Status WNI Melonjak Drastis Hingga 900 Persen

DEMOCRAZY.ID – Kebijakan terbaru pemerintah mengenai penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum memicu kehebohan di ruang publik.

Negara secara resmi menaikkan biaya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya.

Tidak tanggung-tanggung, lonjakan tarif ini mencapai 900 persen, dari yang semula hanya Rp500.000 kini meroket tajam menjadi Rp5 juta per permohonan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan bersiap diimplementasikan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 untuk menggantikan aturan lama dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Lonjakan tarif hingga hampir sepuluh kali lipat ini seketika memicu kehebohan di media sosial.

Netizen secara satire mengaitkan kebijakan baru ini dengan pidato berapi-api Presiden Prabowo Subianto seminggu sebelumnya, tepatnya pada acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Indonesia Arena, GBK, Minggu (12/7/2026).

Saat itu, Presiden melontarkan pernyataan keras bagi pihak-pihak yang pesimistis terhadap masa depan bangsa.

“Saudara-saudara sekalian. Indonesia kaya, Indonesia akan bangkit, dan Indonesia akan mampu memperkuat semua kekuatan di Republik Indonesia ini! Yang ragu-ragu, silakan duduk di rumah saja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Pernyataan “silakan kalau mau cari negara lain” tersebut kini digoreng netizen sebagai ironi yang nyata setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 mencuat ke publik.

Jagat maya diwarnai kritik sarkastik yang menilai pemerintah sengaja memanfaatkan tren perpindahan kewarganegaraan ini sebagai ladang pendapatan baru.

“Udah diusir harus bayar lagi yach? ngada ngada sih presiden ini, berani beraninya ngusir warganya..” tulis akun @buluslg di platform X, dikutip Senin (20/7/2026).

Sentimen senada juga dilontarkan oleh akun @Noiir_098 yang mempertanyakan keabsahan birokrasi ini dibanding dengan aturan global.

“Tapi cacat bgt ga si? emang di negara lain sebelum jadi WN mereka ada surat pengantar pindah WN dr negara kita kah? kayak klo gaada ya yauda tinggal cabut aja kek resign di perusahaan,” cuitnya.

Sementara itu, akun @catdictive menyindir motivasi di balik kenaikan angka tersebut.

“Owalah pantas aja berulangkali ngepompom suruh pindah negara, ternyata lumayan juga ya tarifnya, 5 juta dikali 1 juta WNI udah dapat modal buat proyek MBG setahun.”

Nama resmi dari pos tarif Rp5 juta ini sangat panjang, “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.”

Ini merupakan rute birokrasi utama bagi WNI yang secara sadar dan aktif mengajukan permohonan tertulis untuk menanggalkan status WNI mereka demi menjadi warga negara asing (WNA).

Menariknya, di tengah kegaduhan publik, sempat terjadi kesimpangan informasi di sejumlah media massa yang menyebut angka kenaikan hanya berada di nominal Rp3,5 juta.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya Rp3,5 juta diperuntukkan bagi klaster layanan yang berbeda, yakni “penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.”

Layanan ini biasanya diajukan oleh eks WNI yang status kewarganegaraannya sudah gugur secara otomatis berdasarkan hukum (misalnya karena telah memegang paspor negara lain tanpa melapor) dan hanya membutuhkan surat keterangan resmi untuk kebutuhan administrasi di luar negeri.

Secara statistik, fenomena pelepasan status WNI memang tengah mengalami grafik kenaikan yang signifikan.

Jika pada tahun 2017 silam tercatat hanya ada 8 orang yang melepas status WNI, data kurun waktu lima tahun terakhir memperlihatkan lonjakan tajam di mana angka akumulatifnya kini merangkak naik mendekati 8.000 orang berdasarkan laporan berkala Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Mayoritas alasan perpindahan ini murni didorong oleh faktor pernikahan dengan WNA serta tuntutan karier atau pendidikan di negara tujuan yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Kenaikan tarif pelepasan WNI sebesar 900 persen menjadi yang paling mencolok lantaran tidak ada pos layanan lain yang menyentuh persentase lonjakan setinggi itu.

Kendati demikian, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan penyesuaian harga naik untuk lini layanan kewarganegaraan lainnya.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui jalur naturalisasi, biayanya naik 50 persen, menjadi Rp75.000.000 dari sebelumnya Rp50.000.000.

Kemudian untuk pewarganegaraan berdasarkan perkawinan biayanya naik 66,7 persen menjadi Rp25.000.000, dari sebelumnya Rp15.000.000.

Kemudian, untuk yang menjadi WNI melalui jalur pernyataan memilih WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda, tarifnya naik 100 persen atau dua kali lipat menjadi Rp2.000.000, dari sebelumnya Rp1.000.000.

Sementara, layanan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Repatriasi), ditetapkan sebesar Rp1.000.000. Berikutnya, biaya surat keterangan berkaitan dengan status kewarganegaraan, tarfnya ditetapkan sebesar Rp500.000.

Sebaliknya, pemerintah memutuskan untuk membebaskan biaya atau menerapkan tarif Rp0 (gratis) khusus untuk layanan “Pewarganegaraan bagi Orang Asing yang Telah Berjasa kepada Negara atau Berdasarkan Kepentingan Negara”, yang pada aturan sebelumnya dipatok sebesar Rp2.500.000.

“Restrukturisasi tarif ini bertujuan mendongkrak pendapatan negara serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik,” demikian dikutip dari beleid tersebut.

Artikel terkait lainnya