DEMOCRAZY.ID – Polemik yang melibatkan Roy Suryo kembali bergulir.
Kali ini, Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait status gelar doktor (S3) yang diperolehnya dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Laporan itu bukan mempersoalkan keaslian ijazah Roy Suryo, melainkan mempertanyakan apakah statusnya sebagai terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya berpengaruh terhadap status akademiknya di UNJ.
Taufik Bilfaqih mengatakan laporannya merujuk pada Peraturan Rektor UNJ Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur status mahasiswa apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Roy Suryo pernah berstatus sebagai terpidana dengan putusan yang inkrah pada 2023 sehingga perlu ditelusuri apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai mahasiswa hingga memperoleh gelar doktor.
“Yang bersangkutan adalah seorang terpidana pada tahun 2022, yang ingkrahnya di 2023, dia sebenarnya melanggar Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2020,” kata Taufik, Senin (20/7/2026).
Ia mengutip ketentuan dalam peraturan tersebut yang menyebut mahasiswa dapat dinyatakan gugur apabila terbukti sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pokoknya kalau sudah terpidana, intinya yang bersangkutan harus DO, harus gugur,” tegasnya.
Taufik meminta Universitas Negeri Jakarta melakukan penelusuran terhadap proses akademik Roy Suryo.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan internal kampus, maka UNJ perlu mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak UNJ, bila mana kemudian mereka punya temuan, dan itu benar, yang bersangkutan adalah mahasiswa yang seharusnya DO tapi tidak di-DO, justru mendapatkan gelar doktor, maka bukan tidak mungkin direkomendasikan untuk dilakukan keputusan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak UNJ belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut maupun mengenai status akademik Roy Suryo.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo menegaskan tidak ada persoalan dengan ijazah doktor miliknya.
Ia memastikan seluruh proses akademik telah berjalan sesuai prosedur dan ijazah yang dimilikinya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan UNJ.
“Ini ijazah asli saya, sah, seresmi Universitas Negeri Jakarta,” ujar Roy.
Roy menjelaskan tidak ada kesalahan dalam penerbitan ijazahnya.
Menurutnya, satu-satunya hal yang terjadi adalah ia baru mengambil ijazah tersebut beberapa waktu lalu.
“Saya hanya kemudian baru mengambil ijazah kemarin setelah UNJ didatangi rombongan yang tidak jelas dan memaksa bertemu perwakilan rektor,” katanya.
Ia juga mengungkapkan capaian akademiknya selama menempuh program doktor di UNJ.
“Saya IPK-nya bukan 2, tetapi 3,86 dengan predikat sangat memuaskan,” ungkap Roy.
Polemik ini menambah daftar persoalan yang belakangan menyeret nama Roy Suryo.
Di satu sisi, Gibranisti meminta UNJ menelusuri apakah status terpidana Roy berdampak pada keabsahan status mahasiswanya berdasarkan aturan kampus.
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah doktor yang dimilikinya sah, diterbitkan secara resmi oleh Universitas Negeri Jakarta, dan tidak terdapat pelanggaran dalam proses akademiknya.
Sampai berita ini diterbitkan, Universitas Negeri Jakarta belum menyampaikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan Gibranisti maupun pernyataan Roy Suryo mengenai status gelar doktornya.