Geger di Publik! GSBK Sebut Kurban Presiden Prabowo Dibayari Pajak Rakyat: Kok Pahala Buat Penguasa?

DEMOCRAZY.ID – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto membeli 1.098 ekor hewan kurban untuk Idul Adha menggunakan anggaran negara menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Menurut Febri, anggaran pembelian hewan kurban yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dinilai terlalu besar dan menimbulkan pertanyaan publik karena bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

“Kalau disimulasikan, harga rata-rata sapi per ekor sekitar Rp91 juta. Ini jelas kategori sapi premium,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Sebelumnya, pihak Istana menyebut sapi kurban Presiden terdiri dari berbagai jenis unggulan seperti Simental, Limousin, Brahman hingga Belgian Blue dengan bobot rata-rata di atas 800 kilogram.

Febri menyebut jenis sapi tersebut merupakan kelas premium dengan harga yang sangat tinggi di pasaran.

“Ini benar-benar kasta sapi premium, raja-raja di kandang. Tapi yang membuat publik geleng-geleng kepala adalah sumber anggarannya berasal dari APBN alias uang pajak rakyat, sementara tetap atas nama Presiden Prabowo,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung total kekayaan Presiden Prabowo berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp2,06 triliun.

“Dengan kekayaan sebesar itu, publik bertanya-tanya mengapa pembelian sapi kurban tidak menggunakan dana pribadi Presiden,” katanya.

Febri membandingkan kondisi tersebut dengan masyarakat biasa yang menurutnya harus menabung dan menyisihkan penghasilan pribadi untuk bisa berkurban setiap tahun.

“Kalau rakyat biasa mau berkurban, mereka menabung dari gaji sendiri, bahkan berbulan-bulan. Kalau dana terbatas ya beli sapi atau kambing standar, yang penting ikhlas dan dari kantong sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, esensi ibadah kurban adalah ketulusan dan pengorbanan pribadi, sehingga penggunaan APBN untuk program kurban Presiden dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Hal ini menandakan Presiden tidak mau rugi karena anggaran sapi kurban tetap berasal dari APBN dan bukan dari harta pribadi,” lanjut Febri.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berisiko memunculkan kritik publik terkait sensitivitas penggunaan anggaran negara, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan.

“Lucu dan menyedihkan sekaligus. Sapi-sapi gemuk senang, pahala tercatat atas nama presiden, tapi rakyat bertanya: kalau mau berbagi, apa susahnya memakai harta sendiri?” tutupnya.

Sutoyo Abadi: Kurban Pakai APBN Tidak Sah sebagai Ibadah Pribadi

Sutoyo Abadi merilis pernyataan pada Rabu (27/5/2026) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban oleh pemerintah.

Dalam keterangannya, Sutoyo Abadi menyoroti pembelian 1.098 ekor sapi oleh Presiden Prabowo Subianto yang disebut menggunakan alokasi dana APBN sebesar Rp100 miliar.

Menurutnya, berkembang persepsi di masyarakat bahwa hewan-hewan tersebut merupakan ibadah kurban pribadi Presiden.

Sutoyo Abadi menyatakan, berdasarkan pandangan ulama dan fikih Islam, kurban yang menggunakan dana APBN tidak sah apabila diniatkan sebagai ibadah kurban pribadi (udhiyah).

Ia menilai terdapat prinsip-prinsip syariat yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan tersebut.

“Prinsip dasar ibadah qurban syariatnya bersifat baku, karena tata cara dan syarat sah qurban sudah baku dan disepakati seluruh ulama mazhab,” tulisnya dalam rilis.

Ia menjelaskan bahwa harta yang digunakan untuk ibadah kurban harus merupakan milik pribadi, sedangkan APBN merupakan uang publik atau uang rakyat.

Selain itu, ibadah kurban menurutnya bersifat personal atau individual, bukan atas nama negara.

Sutoyo Abadi juga menyinggung ketentuan dalam fikih bahwa satu ekor sapi maksimal diperuntukkan bagi tujuh orang.

Karena dana APBN berasal dari seluruh rakyat, ia menilai syarat tersebut tidak mungkin terpenuhi jika diposisikan sebagai kurban pribadi.

Dalam rilis itu disebutkan bahwa penyembelihan hewan menggunakan dana APBN lebih tepat dipandang sebagai program sosial pemerintah, sedekah, hibah negara kepada rakyat, atau bantuan keagamaan demi kemaslahatan masyarakat.

Ia bahkan menegaskan, apabila pejabat atau presiden berniat menjadikannya sebagai kurban pribadi dengan menggunakan APBN, maka hal itu menurutnya dapat dikategorikan sebagai “ghulul” atau penyalahgunaan uang rakyat.

Karena itu, Sutoyo Abadi menilai niat Presiden Prabowo Subianto dalam program tersebut seharusnya diposisikan sebagai pengelola atau penyalur bantuan untuk masyarakat, bukan sebagai ibadah kurban pribadi.

Menurutnya, secara fikih hal tersebut sah sebagai sedekah atau hibah negara kepada masyarakat, namun bukan ibadah kurban pribadi yang sah.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya