Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-Main Hampir Rp100 Juta Per Bulan, Ternyata Ini Tugasnya!

DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 26 orang menjadi Wantimpres.

Pelantikan ini memicu pertanyaan di masyarakat, sebenarnya Wantimpres itu apa?

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden.

Lantas, bagaimana tugasnya, dan berapa gaji serta tunjangan yang diperoleh ketua maupun anggotanya?

Wantimpres Itu Apa?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini bernama resmi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Secara umum, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Masukan tersebut dapat disampaikan oleh anggota secara perorangan maupun sebagai hasil pertimbangan bersama.

Berdasarkan penjelasan pada situs resmi Wantimpres, pemberian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan baik atas permintaan Presiden maupun tanpa diminta.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas.

Wantimpres juga memiliki aturan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangannya kepada Presiden.

Dalam ketentuan yang dijelaskan pada situs resminya, isi nasihat tersebut tidak boleh disampaikan atau disebarluaskan kepada pihak lain.

Landasan konstitusional lembaga ini adalah Pasal 16 UUD 1945.

Sebelumnya, fungsi pemberian pertimbangan kepada Presiden dijalankan Dewan Pertimbangan Agung, yang kemudian dihapus setelah perubahan keempat UUD 1945.

Keberadaan dewan pertimbangan selanjutnya diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 dan diperbarui pada 2024.

Gaji dan Tunjangan Wantimpres

Gaji dan fasilitas Wantimpres diatur melalui peraturan tersendiri.

Untuk ketentuan terbaru, acuan yang berlaku adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan bagi ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Nominal tersebut merupakan besaran hak keuangan bulanan untuk masing-masing pejabat, bukan anggaran yang dibagi di antara seluruh anggota.

Aturan terbaru ini berbeda dari ketentuan lama yang merinci komponen gaji dan tunjangan secara terpisah.

Karena itu, angka dalam Perpres lama, seperti gaji Rp6 juta dan sejumlah tunjangan dengan total Rp17,5 juta, tidak tepat digunakan sebagai besaran hak keuangan yang berlaku saat ini.

Selain hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lain sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Adapun pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hak keuangan dan fasilitasnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pembayarannya dihentikan apabila pejabat yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Artikel terkait lainnya