Dokter Tifa Melawan! Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Janggal, Sebut Jokowi Tak Pernah Akui Ijazah Itu Miliknya

DEMOCRAZY.IDSidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Dokter Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa kembali memunculkan sejumlah catatan dari tim kuasa hukumnya.

Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Abdullah Alkatiri menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa.

Menurut Abdullah, pasal-pasal yang digunakan justru mencampuradukkan unsur fitnah dengan ketentuan dalam UU ITE.

Tuding Jaksa Mencampuradukkan Pasal Fitnah dan UU ITE

Abdullah mengatakan keberatan utama pihaknya terletak pada cara JPU mengaitkan dugaan fitnah dengan dakwaan UU ITE.

“Dalam tanggapan terhadap kami, dia (jaksa) itu mencampuradukkan dengan pasal-pasal terkait fitnah. Ini lain yang digarap, lain yang digaruk,” ujar Abdullah, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan, pasal mengenai fitnah berbeda dengan ketentuan yang didakwakan dalam perkara ITE.

“Kalau pasal fitnah bukan di situ, dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Kalau ITE nggak ada urusan dengan fitnah,” tukasnya.

Abdullah kemudian mengarahkan perhatian pada objek yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Kata dia, jika yang digunakan adalah ketentuan UU ITE, maka yang harus dipastikan terlebih dahulu ialah siapa pemilik dokumen yang dimaksud.

“Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan sejak awal,” sebutnya.

Ia lalu menyinggung dokumen yang sebelumnya diperlihatkan oleh Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama.

“Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi, gitu loh. Nah, Dian Sandi itu nggak pernah melapor, nggak pernah keberatan,” ucap Abdullah.

Pernyataan Dokter Tifa di Acara Televisi

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa apabila jaksa mendasarkan dakwaan pada pernyataan Dokter Tifa dalam sebuah program televisi, maka harus ada pengakuan dari pihak yang merasa memiliki dokumen tersebut.

“Yang terjadi haruslah pertama-tama dahulu adalah Jokowi mengatakan, apa yang dimiliki oleh Dian Sandi itu benar adalah ijazah saya, dan saya keberatan dengan perbuatan Saudara Tifa,” terangnya.

Menurut Abdullah, hingga kini pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka.

“Ini tidak pernah ada pengakuan oleh Saudara Jokowi bahwa yang ditunjukkan oleh Saudara Dian Sandi itu adalah miliknya,” tegasnya.

Abdullah juga mempertanyakan dasar keberatan yang kemudian muncul apabila tidak ada pengakuan mengenai kepemilikan dokumen yang dipersoalkan.

“Benar seperti itulah dokumen saya, ijazah saya, nggak pernah ada itu,” tutur Abdullah.

“Mengapa sekarang tiba-tiba dia teriak-teriak? Ya seolah-olah itu adalah miliknya,” tambahnya.

Ia pun mengatakan, apabila memang dokumen tersebut benar milik Jokowi, menurutnya cukup disampaikan secara terbuka tanpa harus memunculkan polemik lebih jauh.

“Kalau betul, ya dia nggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada pers, kepada kita semua, bahwa itu yang ditunjukkan Saudara Dian Sandi milik saya. Saya keberatan, diolah oleh Saudara Tifa,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya