DEMOCRAZY.ID – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn.) Sri Radjasa Chandra, menyampaikan sejumlah pandangan tajam terkait kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah.
Dalam wawancara yang diulas melalui kanal YouTube Official iNews, Sri Radjasa menyoroti kejanggalan seputar dokumen ijazah yang diperlihatkan langsung oleh Jokowi di ruang sidang.
Ia mempertanyakan status hukum dokumen tersebut sebagai barang bukti yang sah dalam proses peradilan.
“Ijazahnya kalau dibawa-bawa sendiri di persidangan, berarti tidak ditahan dong sebagai barang bukti. Saya tahu persis pada saat pelimpahan dari Polri ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan, itu tidak ada ijazah aslinya,” ujar Sri Radjasa dalam tayangan tersebut, Minggu (8/11/2026).
Sri Radjasa menjelaskan, dalam sebuah perkara hukum yang mempersoalkan keaslian dokumen seperti ijazah, dokumen asli seharusnya disita dan diamankan oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti utama guna kelengkapan proses peradilan (P21).
Ia menilai tindakan membawa dan menunjukkan ijazah secara langsung oleh yang bersangkutan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keabsahan prosedur penyidikan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia juga mengomentari dinamika politik dan hukum nasional saat ini, termasuk mengaitkannya dengan situasi di tubuh institusi penegak hukum serta isu-isu strategis yang tengah hangat diperbincangkan publik.
Menurutnya, situasi penegakan hukum harus dikawal secara transparan agar publik mendapatkan kepastian yang berkeadilan.
Kehadiran Jokowi di pengadilan dengan membawa dokumen ijazah tersebut kontan menarik perhatian khalayak luas, baik dari kalangan pendukung maupun pengamat hukum, yang terus memantau perkembangan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara seksama.
Pada kesempatan dialog itu, Sri Radjasa Chandra, juga melontarkan pernyataan serius bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah antek-antek Jokowi.
“Ya jelaslah ya kan, L Sigit wakil geng Solo, wakil ketua geng Solo. Kan yang kita tahu lah, semua orang tahu lah kalau kita bicara hukum, mungkin kita bicara kebenaran aja deh ya kan, bahwa benar situasi gitu tuh, antek-anteknya Jokowi, sudah itu aja,” ujarmya.
Sri Radjasa bahkan mengaku siap menghadapi siapapun yang menolak atau membantah pernyataan tersebut.
“Siapa yang berani nolak? Saya berani hadapin. Siapa yang berani membantah? Saya berani hadapin, iya kan? Jadi sekarang ngomong, coba bayangin aja Pak, sekarang kita satu bukti aja ya kan, Jaksa Agung juga termasuk, dia nangkap Silvester aja nggak berani. Coba bayangin,” ujarnya.
Dia juga membahas terkait kasus Febri Adriansyah yang ditangkap terkait kasus suap.
“Bayangin sekelas Febri yang dianggap oleh Jokowi ancaman buat kelangsungan suksesi geng Solo untuk menempatkan Gibran, disikat,” ungkapnya.