DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan, yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia bahkan mengingatkan publik agar mewaspadai kemungkinan adanya “skenario jahat” yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Mahfud.
Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” katanya.
Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda.
“Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.
Mahfud juga menyoroti kuatnya nuansa politik yang mengiringi perkara tersebut.
Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari konflik kepentingan, bukan murni langkah penegakan hukum.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Ia mengatakan muncul kecurigaan bahwa pengalihan penyidikan dapat bertujuan membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
“Banyak yang curiga pengalihan itu ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain,” ujar Mahfud.